Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
375/Pdt.G/2025/MS.Str ANDA PUTRA BIN SULAIMAN OVA DANILA BINTI M. DAUD DASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 375/Pdt.G/2025/MS.Str
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDA PUTRA BIN SULAIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OVA DANILA BINTI M. DAUD DASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PERIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan objek terperkara adalah sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat  yaitu:
2.1.  1 (satu) petak tanah seluas 162 M?2; beserta 2 (dua) unit rumah kopel yang terletak diatasnya di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah sebagaimana tersebut delam Sertifikat Hak Milik No. 426 atas Nama Ova Danila, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan SHM No 80;
- Sebelah Selatan dengan Jalan;
- Sebelah Timur dengan SHM No. 70;
- Sebelah Barat dengan Jalan;
2.2. 1 (satu) petak tanah kebun seluas 425 M?2; yang terletak di Kampung Belang Panas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah berdasarkan Akta Jual Beli No. 473/BKT/2008 tanggal 24 Juni 2008, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Jalan Lorong;
- Sebelah Selatan dengan Jalan Lorong;
- Sebelah Timur dengan tanah Abd. Rahman;
- Sebelah Barat dengan Jalan Lorong;
2.3.  Gadai sejumlah Rp.50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) kepada Hasan Husin dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan 23 Juli 2018. Sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Gadai No. 44/SKB/BT/2016 tertanggal 24 Februari 2016;
2.4.  Perpanjangan Gadai atas gadai sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Gadai No. 44/SKB/BT/2016 tertanggal 24 Februari 2016 kepada Hasan Husin dengan jumlah gadai Rp.30.000.000;- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 09 Maret 2018 sampai dengan 09 Maret 2020 sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Gadai No.44/SKG/BT/2018;
2.5.  Sewa rumah atas 2 (dua) unit rumah kopel yang terletak di atas tanah objek 2.1. sejumlah Rp.4.000.000;- (empat juta rupiah) pertahun selama 4 (empat) tahun sehingga total 2x4.000.000x4 = 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk membagikan harta pada petitum poin 2.1 s/d 2.5 kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Menetapkan 50 % (lima puluh persen) atau ½  (setengah) dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan harta bersama yang menjadi bagian Penggugat;
6. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar utang bersama Penggugat dan Tergugat sebesar 50 % (lima puluh persen) dari total hutang bersama Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah, yaitu senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya( Exaequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak