INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 375/Pdt.G/2025/MS.Str | ANDA PUTRA BIN SULAIMAN | OVA DANILA BINTI M. DAUD DASA | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
| Nomor Perkara | 375/Pdt.G/2025/MS.Str | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | PERIMER : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan objek terperkara adalah sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat  yaitu: 2.1.  1 (satu) petak tanah seluas 162 M?2; beserta 2 (dua) unit rumah kopel yang terletak diatasnya di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah sebagaimana tersebut delam Sertifikat Hak Milik No. 426 atas Nama Ova Danila, dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan SHM No 80; - Sebelah Selatan dengan Jalan; - Sebelah Timur dengan SHM No. 70; - Sebelah Barat dengan Jalan; 2.2. 1 (satu) petak tanah kebun seluas 425 M?2; yang terletak di Kampung Belang Panas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah berdasarkan Akta Jual Beli No. 473/BKT/2008 tanggal 24 Juni 2008, dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan Jalan Lorong; - Sebelah Selatan dengan Jalan Lorong; - Sebelah Timur dengan tanah Abd. Rahman; - Sebelah Barat dengan Jalan Lorong; 2.3.  Gadai sejumlah Rp.50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) kepada Hasan Husin dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan 23 Juli 2018. Sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Gadai No. 44/SKB/BT/2016 tertanggal 24 Februari 2016; 2.4.  Perpanjangan Gadai atas gadai sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Gadai No. 44/SKB/BT/2016 tertanggal 24 Februari 2016 kepada Hasan Husin dengan jumlah gadai Rp.30.000.000;- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 09 Maret 2018 sampai dengan 09 Maret 2020 sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Gadai No.44/SKG/BT/2018; 2.5.  Sewa rumah atas 2 (dua) unit rumah kopel yang terletak di atas tanah objek 2.1. sejumlah Rp.4.000.000;- (empat juta rupiah) pertahun selama 4 (empat) tahun sehingga total 2x4.000.000x4 = 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk membagikan harta pada petitum poin 2.1 s/d 2.5 kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Menetapkan 50 % (lima puluh persen) atau ½  (setengah) dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan harta bersama yang menjadi bagian Penggugat; 6. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar utang bersama Penggugat dan Tergugat sebesar 50 % (lima puluh persen) dari total hutang bersama Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah, yaitu senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDER : Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya( Exaequo Et Bono); | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	