INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 375/Pdt.G/2025/MS.Str | ANDA PUTRA BIN SULAIMAN | OVA DANILA BINTI M. DAUD DASA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
| Nomor Perkara | 375/Pdt.G/2025/MS.Str | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | PERIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan objek terperkara adalah sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat yaitu:
2.1. 1 (satu) petak tanah seluas 162 M?2; beserta 2 (dua) unit rumah kopel yang terletak diatasnya di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah sebagaimana tersebut delam Sertifikat Hak Milik No. 426 atas Nama Ova Danila, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan SHM No 80;
- Sebelah Selatan dengan Jalan;
- Sebelah Timur dengan SHM No. 70;
- Sebelah Barat dengan Jalan;
2.2. 1 (satu) petak tanah kebun seluas 425 M?2; yang terletak di Kampung Belang Panas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah berdasarkan Akta Jual Beli No. 473/BKT/2008 tanggal 24 Juni 2008, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Jalan Lorong;
- Sebelah Selatan dengan Jalan Lorong;
- Sebelah Timur dengan tanah Abd. Rahman;
- Sebelah Barat dengan Jalan Lorong;
2.3. Gadai sejumlah Rp.50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) kepada Hasan Husin dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan 23 Juli 2018. Sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Gadai No. 44/SKB/BT/2016 tertanggal 24 Februari 2016;
2.4. Perpanjangan Gadai atas gadai sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Gadai No. 44/SKB/BT/2016 tertanggal 24 Februari 2016 kepada Hasan Husin dengan jumlah gadai Rp.30.000.000;- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 09 Maret 2018 sampai dengan 09 Maret 2020 sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Gadai No.44/SKG/BT/2018;
2.5. Sewa rumah atas 2 (dua) unit rumah kopel yang terletak di atas tanah objek 2.1. sejumlah Rp.4.000.000;- (empat juta rupiah) pertahun selama 4 (empat) tahun sehingga total 2x4.000.000x4 = 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk membagikan harta pada petitum poin 2.1 s/d 2.5 kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Menetapkan 50 % (lima puluh persen) atau ½ (setengah) dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan harta bersama yang menjadi bagian Penggugat;
6. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar utang bersama Penggugat dan Tergugat sebesar 50 % (lima puluh persen) dari total hutang bersama Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah, yaitu senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya( Exaequo Et Bono); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
