Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2023/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
1.JOHANSYAH BIN M. HASIM
2.DIRJO SUMARTO Bin DIPO IJOYO Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 6/JN/2023/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-504/L.1.30/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1JOHANSYAH BIN M. HASIM
2DIRJO SUMARTO Bin DIPO IJOYO Alm
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

S U R A T D A K W A A N

No. REG. PERKARA : PDM : 07/L.1.30/Eku.2/03/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

  • I. Na m a       :  JOHANSYAH Bin M. HASIM

Tempat Lahir    :  Pondok Ulung

Umur/Tgl.Lahir  :  39 Tahun / 26 Desember 1983

Jenis Kelamin   :  Laki-laki

Kebangsaan      :  Indonesia

Tempat Tinggal  :  Kp. Pondok Ulung Kec. Bandar Kab. Bener Meriah

A g a m a       :  Islam

Pekerjaan       :  Petani/Pekebun

Pendidikan      :  SMP (Tamat)

  1. Na m a       :  DIRJO SUMARTO Bin DIPO IJOYO (Alm)

Tempat Lahir    :  Sragen

Umur/Tgl.Lahir  :  69 Tahun / 31 Desember 1953

Jenis Kelamin   :  Laki-laki

Kebangsaan      :  Indonesia

Tempat Tinggal  :  Kp. Mekar Ayu Kec. Timang Gajah Kab. Bener

                   Meriah

A g a m a       :  Islam

Pekerjaan       :  Pedagang / Wiraswasta

Pendidikan      :  SD (TAMAT)

 

 

 

 

  1. PENAHANAN :

Oleh Penyidik di Rutan Polres Bener Meriah

:

Sejak tanggal 05 Februari 2023 s/d 24 Februari 2023

Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 25 Februari 2023 s/d 26 Maret 2023

Oleh Penuntut Umum di Rutan Bener Meriah

:

Sejak tanggal 21 Maret 2023 s/d 04 April 2023

 

 

  1. DAKWAAN :

 

Pertama

 

Bahwa terdakwa I JOHANSYAH BIN M.HASIM bersama-sama dengan terdakwa II DIRJO SUMARTO Bin DIPO IJOYO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah atau gubuk di Kp. Tingkem Bersatu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Perbuatan Maisir/Perjudian dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, saksi Hariseniwantona, saksi Fikri Agusti, saksi Fastawa dan saksi Rahmat Arya Albari (yang selanjutnya disebut Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah gubuk yang berada di Kp Tingkem Bersatu, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah diduga menyelenggarakan untuk bermain maisir (perjudian)jenis sabung ayam atau mengadu/laga ayam;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah kemudian pergi ke tempat yang dimaksud. Sesampainya di tempat tersebut, sekitar pukul 20.00 Wib, Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah saat itu melihat para Terdakwa baru selesai melakukan praktek judi sabung ayam sehingga Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah langsung mengamankan para Terdakwa dan barang bukti yang berada di fasilitas judi (maisir) sabung ayam tersebut. Bahwa Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yang pada saat itu baru saja selesai melakukan permainan judi (maisir) sabung / laga ayam;  
  • Bahwa ketika berada di fasilitas judi (maisir) sabung ayam tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam jantan yang mana berdasarkan Berita Acara Kematian Barang Bukti yang di tanda-tangani saudara Hariseniwantona diketahui bahwa 1 (satu) ekor  ayam jantan warna merah yang merupakan milik Terdakwa II pada hari selasa tangggal 14 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB telah mati, kemudian ditemukan pula 2 (dua) buah gelanggang judi (maisir) sabung ayam yang terbuat dari karet dan uang sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah)dengan rincian:
  • 21 (dua puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah).-
  • 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000.-(lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa cara perjudian (maisir) sabung ayam di tempat saksi FIRDAUS (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut dilakukan dengan cara setelah ada kesepakatan antara terkait jumlah taruhan yang akan ditaruhkan 2 (dua) pihak atau peserta yang akan melaga / mensabung ayam jago, setelah terjadi kesepakatan kemudian ayam jago masing-masing peserta dilepas dan bertarung di gelanggang dengan waktu 15 (lima belas)menit per air atau per laga, kemudian setelah 15 (lima belas menit) laga sabung ayam kemudian diberhentikan untuk istirahat dan ayamnya akan di beri air atau di airi selama 5 (lima) menit. Hal tersebut terus berulang hingga 5 (lima) kali laga. Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, di fasilitas judi sabung ayam milik saksi FIRDAUS telah dilakukan judi (maisir) sabung ayam antara ayam jago milik Terdakwa I dan ayam jago milik Terdakwa II dengan kesepakatan nilai taruhan masing-masing sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Dimana dari laga atau sabung ayam tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan uang sewa lapak masing-masing sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi FIRDAUS.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Konversi Barang Bukti dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek Nomor 027/SP.61055/2023 Tanggal 10 Februari 2023 diketahui bahwa barang bukti uang sebesar Rp 2.200.000 berdasarkan hasil konversi adalah setara dengan 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram emas murni

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa I JOHANSYAH BIN M.HASIM bersama-sama dengan terdakwa II DIRJO SUMARTO Bin DIPO IJOYO (Alm)pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah atau gubuk di Kp. Tingkem Bersatu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Perbuatan Maisir/Perjudian dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, saksi Hariseniwantona, saksi Fikri Agusti, saksi Fastawa dan saksi Rahmat Arya Albari (yang selanjutnya disebut Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah gubuk yang berada di Kp Tingkem Bersatu, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah diduga menyelenggarakan untuk bermain maisir (perjudian)jenis sabung ayam atau mengadu/laga ayam;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah kemudian pergi ke tempat yang dimaksud. Sesampainya di tempat tersebut, sekitar pukul 20.00 Wib, Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah saat itu melihat para Terdakwa baru selesai melakukan praktek judi sabung ayam sehingga Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah langsung mengamankan para Terdakwa dan barang bukti yang berada di fasilitas judi (maisir) sabung ayam tersebut. Bahwa Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yang pada saat itu baru saja selesai melakukan permainan judi (maisir) sabung / laga ayam;  
  • Bahwa ketika berada di fasilitas judi (maisir) sabung ayam tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam jantan yang mana berdasarkan Berita Acara Kematian Barang Bukti yang di tanda-tangani saudara Hariseniwantona diketahui bahwa 1 (satu) ekor  ayam jantan warna merah yang merupakan milik Terdakwa II pada hari selasa tangggal 14 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB telah mati, kemudian ditemukan pula 2 (dua) buah gelanggang judi (maisir) sabung ayam yang terbuat dari karet dan uang sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah)dengan rincian:
  • 21 (dua puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah).-
  • 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000.-(lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa cara perjudian (maisir) sabung ayam di tempat saksi FIRDAUS (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut dilakukan dengan cara setelah ada kesepakatan antara terkait jumlah taruhan yang akan ditaruhkan 2 (dua) pihak atau peserta yang akan melaga / mensabung ayam jago, setelah terjadi kesepakatan kemudian ayam jago masing-masing peserta dilepas dan bertarung di gelanggang dengan waktu 15 (lima belas)menit per air atau per laga, kemudian setelah 15 (lima belas menit) laga sabung ayam kemudian diberhentikan untuk istirahat dan ayamnya akan di beri air atau di airi selama 5 (lima) menit. Hal tersebut terus berulang hingga 5 (lima) kali laga. Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, di fasilitas judi sabung ayam milik saksi FIRDAUS telah dilakukan judi (maisir) sabung ayam antara ayam jago milik Terdakwa I dan ayam jago milik Terdakwa II dengan kesepakatan nilai taruhan masing-masing sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Dimana dari laga atau sabung ayam tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan uang sewa lapak masing-masing sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi FIRDAUS.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Konversi Barang Bukti dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek Nomor 027/SP.61055/2023 Tanggal 10 Februari 2023 diketahui bahwa barang bukti uang sebesar Rp 2.200.000 berdasarkan hasil konversi adalah setara dengan 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram emas murni

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1)Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------

 

 

Takengon, 29 Maret 2023

PENUNTUT UMUM

 

                                                

 

M. AGRA DWADIMA PUTRA, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199612152020121016

 

Pihak Dipublikasikan Ya