Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/JN/2022/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.SHINTA MINDAYATI, S.H
ZULKIFLI Bin USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 33/JN/2022/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1610/L.1.30/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3SHINTA MINDAYATI, S.H
Terdakwa
NoNama
1ZULKIFLI Bin USMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Indra Kurniawan, SH.ZULKIFLI Bin USMAN
Dakwaan

PERTAMA

 

------Bahwa terdakwa ZULKIFLI Alias ABUA DUN Bin USMAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2022 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah milik terdakwa di Kp. Syura Jadi Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkahmah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada bulan Juli 2022, ketika anak korban sedang mengaji di rumah terdakwa, terdakwa menyuruh anak korban ke dapur dengan mengatakan “Lutviana ambil dulu piring kebelakang!” lalu anak korban menjawab “Nggak mau aku” tiba-tiba Terdakwa menarik tangan anak korban dan membawa anak korban ke dapur rumahnya, lalu Terdakwa langsung mengunci pintu dapur, kemudian mencium kedua pipi anak korban, pada saat anak korban menolak dengan mengatakan “Jangan Abua”, Terdakwa justru menarik jilbab anak korban sampai menutupi wajah anak korban dan mendorong badan anak korban ke bale-bele dapur hingga dalam keadaan terlentang sedangkan kaki anak korban mengantung di bale-bale, setelah itu Terdakwa melepas celana dalam anak korban dan menaikkan rok anak korban hingga lutut, yang membuat anak korban mencoba memberontak dengan cara menendang kaki kiri Terdakwa, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap menaikan kain sarung yang dikenakannya serta melepas celana dalamnya lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan mengoyang-goyangkannya kurang lebih selama 5 (lima) menit. Setelah itu terdakwa berkata kepada anak korban, “jangan bilang-bilang sama orang ya, kalau bilang kupukul nanti kamu”;
  • Bahwa selanjutnya seminggu kemudian sekira pukul 15.30 WIB ketika anak korban sedang mengaji di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh anak korban dengan mengatakan “Lutviana pigi ke dapur dulu sebentar” anak korban pun menolak “Nggak mau” lalu Terdakwa mengancam dengan mengatakan “Pigi teros kalau nggak mau kupukul nanti kamu”, karena merasa takut anak korban langsung bangun dan pergi ke dapur, sesampainya di dapur Terdakwa yang sedang berada di belakang anak korban tiba-tiba menarik tangan anak korban dan mengunci pintu dapur, lalu Terdakwa mencium kedua pipi dan bibir anak korban hingga anak korban merasa risih dan menolak dengan mengatakan “Jangan Abua” namun Terdakwa tidak menghiraukan perkataan anak korban justru langsung menarik jilbab anak korban sampai menutupi wajah anak korban lalu mendorong badan anak korban ke bale-bale hingga dalam keadaan terlentang sedangkan kaki anak korban mengantung di bale-bale, setelah itu Terdakwa melepas celana dalam anak korban dan menaikan rok anak korban hingga lutut, anak korban sempat memberontak dengan cara menendang kaki kiri Terdakwa dengan mengatakan “Jangan Abua” namun Terdakwa tidak menghiraukan dan tetap menaikkan kain sarungnya sebatas pinggang kemudian melepas celana dalamnya lalu dalam posisi setengah jongkok Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan kelaminnya kurang lebih selama 3 (tiga) menit, setelah itu Terdakwa berkata kepada anak korban, “Jangan bilang-bilang sama orang ya kalau bilang kupukul nanti kamu”;
  • Bahwa selanjutnya berselang tiga hari kemudian Terdakwa kembali melakukan hal yang sama terhadap anak korban ketika sedang mengaji di rumah terdakwa dengan cara mengajak anak korban ke dapur namun anak korban tetap menolak ajakan tersebut sehingga Terdakwa langsung menarik tangan anak korban menuju ke dapur dan mengunci pintu dapur, kemudian pada saat anak korban berusaha untuk melarikan diri, Terdakwa memeluk tubuh anak korban dari belakang, menarik badan anak korban dan mendorong korban ke atas bale-bale, karena anak korban terus memberontak Terdakwa langsung menindih badan anak korban lalu membuka celana dan rok anak korban sebatas pinggang lalu terdakwa menaikkan kain sarung dan membuka celana dalam Terdakwa sebatas lutut dalam posisi anak korban terlentang di bale-bale dan kaki mengantung di atas lantai, pada saat Terdakwa mencoba memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, anak korban mencoba bangun sambil mengatakan “Jangan Abua” namun Terdakwa justru mengikat kedua tangan anak korban ke belakang menggunakan tali plastik dan melakban mulut anak korban mengunakan lakban hitam, setelah itu Terdakwa memasukan kelaminnya ke dalam kelamin anak korban dan mengoyang-goyangkan kelaminnya kurang lebih selama 5 (Lima) menit;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB ketika anak korban sedang mengikuti pengajian di rumah terdakwa, terdakwa kembali mengajak anak korban ke dapur, lalu anak korban pun pergi menuju dapur karena takut akan diikat lagi oleh Terdakwa, sesampainya di dapur Terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur terlentang di atas bale-bale, setelah itu Terdakwa melepas celana dalam anak korban dan menaikkan rok anak korban hingga lutut, kemudian Terdakwa membuka celana dalam Terdakwa sebatas lutut lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan mengoyang-goyangkan kelaminnya kurang lebih selama 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengatakan “Luthviana jangan bilang-bilang ya” dan anak korban langsung kembali ke ruang tengah bersama teman-temannya yang sedang mengikuti pengajian;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSIA AZALIA Nomor: 453/VER/RSIA AZALIA/IX/2022, tanggal 12 September 2022 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Arwin Munawariko, Sp.OG, pada bagian selaput dara terdapat celah atau robekan lama di arah jam enam dan dua belas sampai dasar, robekan lama di jam sembilan dengan kesimpulan bahwa terdapat robekan lama sampai dasar pada selaput dara yang diakibatkan trauma tumpul;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak korban mengalami perih dan sakit saat membuang air kecil pada alat kelaminnya serta anak korban mengalami trauma karena perbuatan terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1117-LT-17022014-0012 tanggal 17 Februari 2014 anak korban lahir pada tanggal 20 Maret 2013 sehingga pada saat kejadian anak korban berumur kurang lebih 9 (sembilan) tahun.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---------------

 

ATAU

KEDUA:

 

------Bahwa terdakwa ZULKIFLI Alias ABUA DUN Bin USMAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2022 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah milik terdakwa di Kp. Syura Jadi Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkahmah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada bulan Juli 2022, ketika anak korban sedang mengaji di rumah terdakwa, terdakwa menyuruh anak korban ke dapur dengan mengatakan “Lutviana ambil dulu piring kebelakang!” lalu anak korban menjawab “Nggak mau aku” tiba-tiba Terdakwa menarik tangan anak korban dan membawa anak korban ke dapur rumahnya, lalu Terdakwa langsung mengunci pintu dapur, kemudian mencium kedua pipi anak korban, pada saat anak korban menolak dengan mengatakan “Jangan Abua”, Terdakwa justru menarik jilbab anak korban sampai menutupi wajah anak korban dan mendorong badan anak korban ke bale-bele dapur hingga dalam keadaan terlentang sedangkan kaki anak korban mengantung di bale-bale, setelah itu Terdakwa melepas celana dalam anak korban dan menaikkan rok anak korban hingga lutut, yang membuat anak korban mencoba memberontak dengan cara menendang kaki kiri Terdakwa, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap menaikan kain sarung yang dikenakannya serta melepas celana dalamnya lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan mengoyang-goyangkannya kurang lebih selama 5 (lima) menit. Setelah itu terdakwa berkata kepada anak korban, “jangan bilang-bilang sama orang ya, kalau bilang kupukul nanti kamu”;
  • Bahwa selanjutnya seminggu kemudian sekira pukul 15.30 WIB ketika anak korban sedang mengaji di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh anak korban dengan mengatakan “Lutviana pigi ke dapur dulu sebentar” anak korban pun menolak “Nggak mau” lalu Terdakwa mengancam dengan mengatakan “Pigi teros kalau nggak mau kupukul nanti kamu”, karena merasa takut anak korban langsung bangun dan pergi ke dapur, sesampainya di dapur Terdakwa yang sedang berada di belakang anak korban tiba-tiba menarik tangan anak korban dan mengunci pintu dapur, lalu Terdakwa mencium kedua pipi dan bibir anak korban hingga anak korban merasa risih dan menolak dengan mengatakan “Jangan Abua” namun Terdakwa tidak menghiraukan perkataan anak korban justru langsung menarik jilbab anak korban sampai menutupi wajah anak korban lalu mendorong badan anak korban ke bale-bale hingga dalam keadaan terlentang sedangkan kaki anak korban mengantung di bale-bale, setelah itu Terdakwa melepas celana dalam anak korban dan menaikan rok anak korban hingga lutut, anak korban sempat memberontak dengan cara menendang kaki kiri Terdakwa dengan mengatakan “Jangan Abua” namun Terdakwa tidak menghiraukan dan tetap menaikkan kain sarungnya sebatas pinggang kemudian melepas celana dalamnya lalu dalam posisi setengah jongkok Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan kelaminnya kurang lebih selama 3 (tiga) menit, setelah itu Terdakwa berkata kepada anak korban, “Jangan bilang-bilang sama orang ya kalau bilang kupukul nanti kamu”;
  • Bahwa selanjutnya berselang tiga hari kemudian Terdakwa kembali melakukan hal yang sama terhadap anak korban ketika sedang mengaji di rumah terdakwa dengan cara mengajak anak korban ke dapur namun anak korban tetap menolak ajakan tersebut sehingga Terdakwa langsung menarik tangan anak korban menuju ke dapur dan mengunci pintu dapur, kemudian pada saat anak korban berusaha untuk melarikan diri, Terdakwa memeluk tubuh anak korban dari belakang, menarik badan anak korban dan mendorong korban ke atas bale-bale, karena anak korban terus memberontak Terdakwa langsung menindih badan anak korban lalu membuka celana dan rok anak korban sebatas pinggang lalu terdakwa menaikkan kain sarung dan membuka celana dalam Terdakwa sebatas lutut dalam posisi anak korban terlentang di bale-bale dan kaki mengantung di atas lantai, pada saat Terdakwa mencoba memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, anak korban mencoba bangun sambil mengatakan “Jangan Abua” namun Terdakwa justru mengikat kedua tangan anak korban ke belakang menggunakan tali plastik dan melakban mulut anak korban mengunakan lakban hitam, setelah itu Terdakwa memasukan kelaminnya ke dalam kelamin anak korban dan mengoyang-goyangkan kelaminnya kurang lebih selama 5 (Lima) menit;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB ketika anak korban sedang mengikuti pengajian di rumah terdakwa, terdakwa kembali mengajak anak korban ke dapur, lalu anak korban pun pergi menuju dapur karena takut akan diikat lagi oleh Terdakwa, sesampainya di dapur Terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur terlentang di atas bale-bale, setelah itu Terdakwa melepas celana dalam anak korban dan menaikkan rok anak korban hingga lutut, kemudian Terdakwa membuka celana dalam Terdakwa sebatas lutut lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan mengoyang-goyangkan kelaminnya kurang lebih selama 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengatakan “Luthviana jangan bilang-bilang ya” dan anak korban langsung kembali ke ruang tengah bersama teman-temannya yang sedang mengikuti pengajian;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSIA AZALIA Nomor: 453/VER/RSIA AZALIA/IX/2022, tanggal 12 September 2022 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Arwin Munawariko, Sp.OG, pada bagian selaput dara terdapat celah atau robekan lama di arah jam enam dan dua belas sampai dasar, robekan lama di jam sembilan dengan kesimpulan bahwa terdapat robekan lama sampai dasar pada selaput dara yang diakibatkan trauma tumpul;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak korban mengalami perih dan sakit saat membuang air kecil pada alat kelaminnya serta anak korban mengalami trauma karena perbuatan terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1117-LT-17022014-0012 tanggal 17 Februari 2014 anak korban lahir pada tanggal 20 Maret 2013 sehingga pada saat kejadian anak korban berumur kurang lebih 9 (sembilan) tahun.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya