Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2023/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
RISKI KONADI Bin SYAFARUDDIN HAKIM Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 7/JN/2023/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-532/L.1.30/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1RISKI KONADI Bin SYAFARUDDIN HAKIM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/L.1.30/Eku.2/03/2023

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

RISKI KONADI Bin SYAFARUDDIN HAKIM

Bener Meriah

25 Tahun / 07 Mei 1997

Laki – laki

Indonesia

Dusun Reje Guru, Desa/Kelurahan Bener Meriah, Kec. Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, Prov. Aceh

Islam             

Petani / Pekebun

SMA (Tamat)

BPENAHANAN:

  • Ditahan oleh Penyidik

 

 

  • Perpanjangan penuntut umum

 

  • Perpanjangan Ketua Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum

:

 

 

:

 

:

 

:

Tanggal 08 Februari 2023 sampai dengan Tanggal 27 Februari 2023 di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah

Tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan Tanggal 29 Maret 2023 di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah

Tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan Tanggal 23 Februari 2023 di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah

Tanggal  di Rumah Tahanan Negara Klas II B  Bener Meriah

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa terdakwa RISKI KONADI Bin SYAFARUDDIN HAKIM pada hari Selasa Tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan atau diingat lagi, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu antara Bulan September Tahun 2022 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2023 bertempat di dalam suatu kamar atau bilik Pondok Pesantren PMTQ Bukit Safa di Kp Alur Cincin, Kec. Pintu Rime Gayo, Kab, Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal sekira bulan September 2022 saksi Bayu Febrian Bin Mulyadi S (selanjutnya disebut sebagai anak korban) berjalan dari kelas menuju kamar atau bilik untuk beristirahat, ketika anak korban sampai di kamar atau bilik tersebut di dalam kamar sudah ada Terdakwa yang sedang duduk di atas tempat tidur. Karena pada saat itu anak korban jalan agak pincang sehingga ketika masuk ke kamar atau bilik tersebut anak korban kemudian ditanya oleh tersangka “kenapa ko bayu? Kenapa kayak aneh jalanmu” kemudian dijawab oleh anak korban “sakit pinganggku ustad”.  Mendengar anak korban yang mengeluh pinggangnya sakit kemudian terdakwa bilang kepada anak korban “sini kok ngak biar ku kusuk” dan dijawab oleh anak korban “bisa ustad” dan kemudian dijawab kembali oleh terdakwa “benter lagi aja kok ngak”. Setelah itu kemudian datang saudara PUTRA ARIGA yang juga tinggal dan tidur di bilik atau kamar tersebut. Kemudian setelah datang saudara PUTRA ARIGA dan saudara PUTRA ARIGA tertidur kemudian anak korban bertanya kembali kepada terdakwa apakah jadi untuk memijit anak korban “jadi ke kusuk tadi ustad” dan dijawab oleh terdakwa “ayok terus kok ngak”. Setelah itu terdakwa duduk di atas pinggang anak korban dan memijat atau mengusuk-gusuk anak korban. Saat terdakwa memijat atau mengusuk anak korban, terdakwa sesekali membuka sarung anak korban dan memijat atau mengusuk bokong atau pantat dari anak korban. Selanjutnya saat anak korban sudah tertidur, terdakwa kemudian memasukkan penis terdakwa ke dalam dubur anak korban dan menggoyang-goyangkan penis terdakwa di dalam dubur anak korban selama ± 3 (tiga menit). Mengetahui hal tersebut, anak korban yang tertidur kemudian terbangun dan menggerakkan badannya sehingga Terdakwa kemudian mencabut penisnya dari dalam dubur anak korban dan berpura-pura tidur di sebelah anak korban
  • Selanjutnya pada sekitar bulan November 2022 sekira pukul 01.00 Wib, anak korban yang sedang tertidur di kamar atau bilik bersama-sama dengan Terdakwa dan saudara PUTRA ARIGA. Pada saat itu anak korban sedang tertidur di pinggir sebelah kiri sedangkan terdakwa tidur di tengah dan saudara PUTRA ARIGA tidur di sebelah kanan. Selanjutnya saat anak korban sedang tertidur dengan keadaan terlentang, terdakwa kemudian memasukkan tangan sebelah kanannya ke dalam celana anak korban dan memegang serta mengocok penis korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa selama ± 2 (dua) menit. Selanjutnya anak korban yang mengetahui perbuatan terdakwa tersebut bangun dan kemudian memalingkan tubuh anak korban ke sebelah kiri sehingga terdakwa melepaskan tangannya dan langsung berpura-pura tidur seperti sebelumnya.
  • Kemudian pada hari selasa Tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib, anak korban yang sedang tertidurdi bilik atau kamar di pesantren PMTQ Bukit Safa bersama dengan Terdakwa dan saudara AULIA HASAN. Pada saat itu posisi anak korban berada di posisi sebelah kiri, Terdakwa di tengah dan saudara AULIA HASAN di sebelah kanan. Selanjutnya anak korban tertidur dan menghadap ke kiri, Terdakwa yang melihat hal tersebut kemudian menempelkan tubuhnya ke tubuh anak korban secara tiba-tiba. Setelah menempalkan tubuhnya, terdakwa kemudian memasukkan ujung penisnya ke dalam dubur anak korbanakan tetapi pada saat itu terdakwa sebelumnya tidak ada membuka kain sarung anak korban. Anak korban yang kemudian merasakan kesakitan terbangun dan langsung duduk sedangkan Terdakwa kembali berpura-pura tidur seperti tidak terjadi apa-apa. Setelah kejadian tersebut anak korban kemudian kabur dari pesantren tersebut dan pergi ke rumah nenek anak korban di Kp Bale Atu Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah. sesampainya di rumah nenek anak korban tersebut, anak korban kemudian menghubungi orang tua anak korban dan mencertikan kejadian yang dialami oleh anak korban di pesantren akibat perbuatan dari Terdakwa.      
  • Bahwa anak  korban BAYU FEBRIAN Bin MULYADI S merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LU-23102012-0035 yang menerangkan anak korban BAYU FEBRIAN Bin MULYADI S lahir pada tanggal 26 Oktober 2010. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 12 (dua belas) tahun
  • Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban BAYU FEBRIAN sebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 445 / VER / KPM / 001 / 2023 tanggal 07 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh RS UMUM DAERAH MUNYANG KUTE REDELONG yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Harun yang diketahui oleh dr. Busyra Wanranto, Sp. F.M dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berumur dua belas tahun tidak ditemukan luka-luka dan tidak ditemukan kelainan pada daerah alat kelamin, dubur (anus) serta di bagian tubuh lainnya

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tenntang Jinayat--------------

                                                                      

                                                                                ATAU

KEDUA                                                                       

Bahwa terdakwa RISKI KONADI Bin SYAFARUDDIN HAKIM pada hari Selasa Tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan atau diingat lagi, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu antara Bulan September Tahun 2022 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2023 bertempat di dalam suatu kamar atau bilik Pondok Pesantren PMTQ Bukit Safa di Kp Alur Cincin, Kec. Pintu Rime Gayo, Kab, Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaiman dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal sekira bulan September 2022 saksi Bayu Febrian Bin Mulyadi S (selanjutnya disebut sebagai anak korban) berjalan dari kelas menuju kamar atau bilik untuk beristirahat, ketika anak korban sampai di kamar atau bilik tersebut di dalam kamar sudah ada Terdakwa yang sedang duduk di atas tempat tidur. Karena pada saat itu anak korban jalan agak pincang sehingga ketika masuk ke kamar atau bilik tersebut anak korban kemudian ditanya oleh tersangka “kenapa ko bayu? Kenapa kayak aneh jalanmu” kemudian dijawab oleh anak korban “sakit pinganggku ustad”.  Mendengar anak korban yang mengeluh pinggangnya sakit kemudian terdakwa bilang kepada anak korban “sini kok ngak biar ku kusuk” dan dijawab oleh anak korban “bisa ustad” dan kemudian dijawab kembali oleh terdakwa “benter lagi aja kok ngak”. Setelah itu kemudian datang saudara PUTRA ARIGA yang juga tinggal dan tidur di bilik atau kamar tersebut. Kemudian setelah datang saudara PUTRA ARIGA dan saudara PUTRA ARIGA tertidur kemudian anak korban bertanya kembali kepada terdakwa apakah jadi untuk memijit anak korban “jadi ke kusuk tadi ustad” dan dijawab oleh terdakwa “ayok terus kok ngak”. Setelah itu terdakwa duduk di atas pinggang anak korban dan memijat atau mengusuk-gusuk anak korban. Saat terdakwa memijat atau mengusuk anak korban, terdakwa sesekali membuka sarung anak korban dan memijat atau mengusuk bokong atau pantat dari anak korban. Selanjutnya saat anak korban sudah tertidur, terdakwa kemudian memasukkan penis terdakwa ke dalam dubur anak korban dan menggoyang-goyangkan penis terdakwa di dalam dubur anak korban selama ± 3 (tiga menit). Mengetahui hal tersebut, anak korban yang tertidur kemudian terbangun dan menggerakkan badannya sehingga Terdakwa kemudian mencabut penisnya dari dalam dubur anak korban dan berpura-pura tidur di sebelah anak korban
  • Selanjutnya pada sekitar bulan November 2022 sekira pukul 01.00 Wib, anak korban yang sedang tertidur di kamar atau bilik bersama-sama dengan Terdakwa dan saudara PUTRA ARIGA. Pada saat itu anak korban sedang tertidur di pinggir sebelah kiri sedangkan terdakwa tidur di tengah dan saudara PUTRA ARIGA tidur di sebelah kanan. Selanjutnya saat anak korban sedang tertidur dengan keadaan terlentang, terdakwa kemudian memasukkan tangan sebelah kanannya ke dalam celana anak korban dan memegang serta mengocok penis korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa selama ± 2 (dua) menit. Selanjutnya anak korban yang mengetahui perbuatan terdakwa tersebut bangun dan kemudian memalingkan tubuh anak korban ke sebelah kiri sehingga terdakwa melepaskan tangannya dan langsung berpura-pura tidur seperti sebelumnya.
  • Kemudian pada hari selasa Tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib, anak korban yang sedang tertidurdi bilik atau kamar di pesantren PMTQ Bukit Safa bersama dengan Terdakwa dan saudara AULIA HASAN. Pada saat itu posisi anak korban berada di posisi sebelah kiri, Terdakwa di tengah dan saudara AULIA HASAN di sebelah kanan. Selanjutnya anak korban tertidur dan menghadap ke kiri, Terdakwa yang melihat hal tersebut kemudian menempelkan tubuhnya ke tubuh anak korban secara tiba-tiba. Setelah menempalkan tubuhnya, terdakwa kemudian memasukkan ujung penisnya ke dalam dubur anak korbanakan tetapi pada saat itu terdakwa sebelumnya tidak ada membuka kain sarung anak korban. Anak korban yang kemudian merasakan kesakitan terbangun dan langsung duduk sedangkan Terdakwa kembali berpura-pura tidur seperti tidak terjadi apa-apa. Setelah kejadian tersebut anak korban kemudian kabur dari pesantren tersebut dan pergi ke rumah nenek anak korban di Kp Bale Atu Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah. sesampainya di rumah nenek anak korban tersebut, anak korban kemudian menghubungi orang tua anak korban dan mencertikan kejadian yang dialami oleh anak korban di pesantren akibat perbuatan dari Terdakwa.      
  • Bahwa anak  korban BAYU FEBRIAN Bin MULYADI S merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LU-23102012-0035 yang menerangkan anak korban BAYU FEBRIAN Bin MULYADI S lahir pada tanggal 26 Oktober 2010. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 12 (dua belas) tahun
  • Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban BAYU FEBRIAN sebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 445 / VER / KPM / 001 / 2023 tanggal 07 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh RS UMUM DAERAH MUNYANG KUTE REDELONG yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Harun yang diketahui oleh dr. Busyra Wanranto, Sp. F.M dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berumur dua belas tahun tidak ditemukan luka-luka dan tidak ditemukan kelainan pada daerah alat kelamin, dubur (anus) serta di bagian tubuh lainnya

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tenntang Jinayat--------------

Pihak Dipublikasikan Ya