Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2023/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
FAUZAN REZEKI Bin ARZUNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 8/JN/2023/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-739/L.1.30/Eku.02/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1FAUZAN REZEKI Bin ARZUNA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa FAUZAN REJEKI Bin ARZUNA, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat disebuah bangunan di Kp. Karang Rejo, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yakni NASYIFA LISTIANA (selanjutnya disebut anak NASYIFA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA bersama dengan terdakwa sedang berdua’an dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian terdakwa yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan berkata”sini tidurkan dulu dek” dan dijawab anak NASYIFA “boh nanti”;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang melihat anak NASYIFA tidak menghiraukannya, lalu dengan paksa menarik tangan anak NASYIFA dan merebahkan tubuh anak NASYIFA diatas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh anak NASYIFA sambil meremas-remas payudara anak NASYIFA hingga membuat anak NASYIFA memberontak seraya berkata”jangan kayak gitulah”;
  • Bahwa terdakwa yang sudah dipenuhi hawa nafsu kepada anak NASYIFA tanpa menghiraukan usia anak NASYIFA yang masih tergolong anak (berumur 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007) langsung membuka celana serta celana dalam anak NASYIFA dan juga celana serta celana dalam terdakwa, selanjutnya memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan anak NASYIFA dan mengoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 2 (dua) menit hingga mengeluarkan spermanya diatas kasur;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada anak NASYIFA sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD MUNYANG KUTE Kab. Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/002/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LIA DIANA, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak NASYIFA ditemukan :
  • Pada selaput dara ditemukan luka robek lama diarah jam 1, 5, 11 sampai dasar.

dengan kesimpulan luka robek selaput dara diduga akibat trauma benda tumpul.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
  • Bahwa anak NASYIFA akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi SYAHRA MURNI.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------

 

 

Atau

KEDUA

----------Bahwa terdakwa FAUZAN REJEKI Bin ARZUNA, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat disebuah bangunan di Kp. Karang Rejo, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, melakukan Zina dengan anak yakni NASYIFA LISTIANA (selanjutnya disebut anak NASYIFA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------

  • Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA bersama dengan terdakwa sedang berdua’an dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian terdakwa yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan berkata”sini tidurkan dulu dek” dan dijawab anak NASYIFA “boh nanti”;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang melihat anak NASYIFA tidak menolaknya, lalu merebahkan tubuh anak NASYIFA diatas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh anak NASYIFA sambil meremas-remas payudara anak NASYIFA hingga membuat anak NASYIFA memberontak seraya berkata”jangan kayak gitulah”;
  • Bahwa terdakwa yang sudah dipenuhi hawa nafsu kepada anak NASYIFA langsung membuka celana serta celana dalam anak NASYIFA dan juga celana serta celana dalam terdakwa, selanjutnya memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan anak NASYIFA dan mengoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 2 (dua) menit hingga mengeluarkan spermanya diatas kasur;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada anak NASYIFA sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD MUNYANG KUTE Kab. Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/002/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LIA DIANA, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak NASYIFA ditemukan :
  • Pada selaput dara ditemukan luka robek lama diarah jam 1, 5, 11 sampai dasar.

dengan kesimpulan luka robek selaput dara diduga akibat trauma benda tumpul.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
  • Bahwa anak NASYIFA akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi SYAHRA MURNI;
  • Bahwa diketahui usia anak NASYIFA masih tergolong anak (berumur 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------

Atau

 

KETIGA

----------Bahwa terdakwa FAUZAN REJEKI Bin ARZUNA, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat disebuah bangunan di Kp. Karang Rejo, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, mengaku melakukan perbuatan zina terhadap NASYIFA LISTIANA (selanjutnya disebut anak NASYIFA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---

  • Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, terdakwa telah mengaku, saat itu anak NASYIFA bersama dengan terdakwa sedang berdua’an dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian terdakwa yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan berkata”sini tidurkan dulu dek” dan dijawab anak NASYIFA “boh nanti”;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang melihat anak NASYIFA tidak menghiraukannya, lalu menarik tangan anak NASYIFA dan merebahkan tubuh anak NASYIFA diatas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh anak NASYIFA sambil meremas-remas payudara anak NASYIFA hingga membuat anak NASYIFA memberontak seraya berkata”jangan kayak gitulah”;
  • Bahwa terdakwa yang sudah dipenuhi hawa nafsu kepada anak NASYIFA tanpa seizin dan kerelaan anak NASYIFA langsung membuka celana serta celana dalam anak NASYIFA dan juga celana serta celana dalam terdakwa, selanjutnya memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan anak NASYIFA dan mengoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 2 (dua) menit hingga mengeluarkan spermanya diatas kasur;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada anak NASYIFA sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD MUNYANG KUTE Kab. Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/002/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LIA DIANA, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak NASYIFA ditemukan :
  • Pada selaput dara ditemukan luka robek lama diarah jam 1, 5, 11 sampai dasar.

dengan kesimpulan luka robek selaput dara diduga akibat trauma benda tumpul.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
  • Bahwa anak NASYIFA akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi SYAHRA MURNI;
  • Bahwa diketahui usia anak NASYIFA masih tergolong anak (berumur 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------

 

Atau

KEEMPAT

----------Bahwa terdakwa FAUZAN REJEKI Bin ARZUNA, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat disebuah bangunan di Kp. Karang Rejo, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yakni NASYIFA LISTIANA (selanjutnya disebut anak NASYIFA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA bersama dengan terdakwa sedang berdua’an dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian terdakwa yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan berkata”sini tidurkan dulu dek” dan dijawab anak NASYIFA “boh nanti”;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang melihat anak NASYIFA tidak menghiraukannya, lalu dengan paksa menarik tangan anak NASYIFA dan merebahkan tubuh anak NASYIFA diatas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh anak NASYIFA sambil meremas-remas payudara anak NASYIFA hingga membuat anak NASYIFA memberontak seraya berkata”jangan kayak gitulah”;
  • Bahwa terdakwa yang sudah dipenuhi hawa nafsu kepada anak NASYIFA tanpa seizin dan kerelaan anak NASYIFA langsung membuka celana serta celana dalam anak NASYIFA dan juga celana serta celana dalam terdakwa, selanjutnya memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan anak NASYIFA dan mengoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 2 (dua) menit hingga mengeluarkan spermanya diatas kasur;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada anak NASYIFA sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD MUNYANG KUTE Kab. Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/002/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LIA DIANA, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak NASYIFA ditemukan :
  • Pada selaput dara ditemukan luka robek lama diarah jam 1, 5, 11 sampai dasar.

dengan kesimpulan luka robek selaput dara diduga akibat trauma benda tumpul.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
  • Bahwa anak NASYIFA akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi SYAHRA MURNI;
  • Bahwa diketahui usia anak NASYIFA masih tergolong anak (berumur 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------

 

Atau

KELIMA :

----------Bahwa terdakwa FAUZAN REJEKI Bin ARZUNA, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat disebuah bangunan di Kp. Karang Rejo, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath terhadap anak yakni NASYIFA LISTIANA (selanjutnya disebut anak NASYIFA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA bersama dengan terdakwa sedang berdua’an dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian terdakwa yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan berkata”sini tidurkan dulu dek” dan dijawab anak NASYIFA “boh nanti”;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang melihat anak NASYIFA hanya terdiam, lalu dengan terdakwa merebahkan tubuh anak NASYIFA diatas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh anak NASYIFA sambil meremas-remas payudara anak NASYIFA;
  • Bahwa terdakwa yang sudah dipenuhi hawa nafsu kepada anak NASYIFA langsung membuka celana serta celana dalam anak NASYIFA dan juga celana serta celana dalam terdakwa, selanjutnya memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan anak NASYIFA dan mengoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 2 (dua) menit hingga mengeluarkan spermanya diatas kasur;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada anak NASYIFA sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD MUNYANG KUTE Kab. Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/002/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LIA DIANA, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak NASYIFA ditemukan:
  • Pada selaput dara ditemukan luka robek lama diarah jam 1, 5, 11 sampai dasar.

dengan kesimpulan luka robek selaput dara diduga akibat trauma benda tumpul.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
  • Bahwa anak NASYIFA akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi SYAHRA MURNI;
  • Bahwa diketahui usia anak NASYIFA masih tergolong anak (berumur 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007).

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya