Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2023/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
YAKIN DIKO BIN RAJIMAN Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 17/JN/2023/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1267/L.1.30/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNama
1YAKIN DIKO BIN RAJIMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Yakin Diko Bin Rajiman, pada pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib, saksi Rizky Hamda Kayfa Bin Saliman (dilakukan penuntutan terpisah) yang pada saat itu sedang bersama dengan saksi Mahra Ramadhan Anas Bin Rasyidan (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa memiliki rencana untuk menjebak anak korban, setelah saksi Mahra dan terdakwa melihat saksi Rizky melakukan video call vulgar dengan anak korban Melisa Ayuni Binti Karyadi yang merupakan pacar saksi Rizky, yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan, “harus kita pakek cewek ni, Kita jebak dulu biar jera, pura-pura aja kita nggak kenal terus ku tangkap kalian biar ku ambil hp kalian semua, jadi nanti pura-puranya aku jadi PM (Polisi Militer) terus ku tangkap kalian, ku mintain hp kalian, abis tu kita minta hp cewek tu”. Setelah mereka bersepakat untuk menjebak anak korban, saksi Rizky kemudian menghubungi anak korban melalui telepon dan mengajak anak korban untuk pergi jalan-jalan, dengan mengatakan, “dek yok besok kita jalan-jalan” dan anak korban menyetujuinya, dengan berkata, “Yok bang, besok jemputkan aku;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, ketika saksi Rizky sedang berbincang-bincang bersama dengan saksi Mahra dan saksi Fachriza Ramadhan Bin Muazan, saksi Rizky bertanya kepada saksi anak Mahra, “Dimana ada rumah kosong geh”, saksi Fachriza yang mendengar hal tersebut tiba-tiba menjawab, “Dirumahku aja, orang tua ku lagi ke bireun bapak ku operasi”. Setelah saksi Rizky mendapatkan persetujuan untuk menggunakan rumah saksi Fachriza, saksi Rizky dan saksi Mahra kemudian pergi ke warkop dan bertemu dengan Terdakwa serta saksi Alfi Syarin (dilakukan penuntutan terpisah), dimana pada saat itu saksi Rizky meminjam sepeda motor milik saksi Alfi Syahrin untuk menjemput anak korban dirumahnya;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib, saksi Rizky dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari saksi Alfi Syahrin dan saksi Mahra dengan menggunakan sepeda motor miliknya pergi menuju Kp. Jelobok Kec. Permata Kab. Bener Meriah untuk menjemput anak korban, setelah menjemput anak korban, mereka kemudian pergi ke rumah saksi Fachriza di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, sesampainya di rumah saksi Fachriza, saksi Rizky dan anak korban masuk kedalam salah satu kamar lalu melakukan hubungan badan. Setelah itu sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa masuk kedalam rumah dan mengumpulkan saksi Rizky, anak korban, saksi Mahra, serta saksi Fachriza didepan ruang tv lalu berkata sambil memegang 1 (satu) buah linggis ditangan kirinya, “saya PM, mau ke selamat, kalau mau sini terus HP sama duit kalian”, anak korban yang pada saat itu merasa sangat ketakutan lalu menyerahkan HP merk VIVO warna merah dan Iphone 7 plus warna Pink miliknya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Rizky dan saksi Mahra untuk pergi ke Simpang Tiga membeli rokok, sedangkan saksi Fachriza disuruh oleh terdakwa untuk memasak indomie di dapur, lalu anak korban disuruh oleh terdakwa untuk masuk kedalam kamar dan naik keatas Kasur. Ketika berada didalam kamar, terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka pakaiannya dengan mengatakan, “buka baju sama celanamu, kalau kamu enggak mau saya bawa ke PM” karena merasa takut anak korban lalu membuka pakaian yang dikenakannya dan terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa menindih badan dan menyumpalkan jilbab milik anak korban ke mulut anak korban serta memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban, lalu menggoyang-goyangkannya selama ± 20 (dua puluh) menit dan mengeluarkan spermanya di atas kasur, anak korban yang merasa sangat ketakutan pada saat itu hanya bisa menangis;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia Nomor : 11/VER/RSIA AZALIA/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko,sp.OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak korban ditemukan pada selaput dara robekan diarah jam tiga dan jam lima, dengan kesimpulan ditemukan celah atau robekan lama akibat trauma tumpul;
  • Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLI1112200738559 tanggal 11 Desember 2007, anak korban lahir pada tanggal 21 Mei 2006, sehingga pada saat terjadinya jarimah, anak korban pada saat itu berumur ± 17 (tujuh belas) tahun.

      

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------Bahwa terdakwa Yakin Diko Bin Rajiman, pada pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, dengan sengaja melakukan jarimah zina, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib, saksi Rizky Hamda Kayfa Bin Saliman (dilakukan penuntutan terpisah) yang pada saat itu sedang bersama dengan saksi Mahra Ramadhan Anas Bin Rasyidan (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa memiliki rencana untuk menjebak anak korban, setelah saksi Mahra dan terdakwa melihat saksi Rizky melakukan video call vulgar dengan anak korban Melisa Ayuni Binti Karyadi yang merupakan pacar saksi Rizky, yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan, “harus kita pakek cewek ni, Kita jebak dulu biar jera, pura-pura aja kita nggak kenal terus ku tangkap kalian biar ku ambil hp kalian semua, jadi nanti pura-puranya aku jadi PM (Polisi Militer) terus ku tangkap kalian, ku mintain hp kalian, abis tu kita minta hp cewek tu”. Setelah mereka bersepakat untuk menjebak anak korban, saksi Rizky kemudian menghubungi anak korban melalui telepon dan mengajak anak korban untuk pergi jalan-jalan, dengan mengatakan, “dek yok besok kita jalan-jalan” dan anak korban menyetujuinya, dengan berkata, “Yok bang, besok jemputkan aku;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, sesampainya di rumah saksi Fachriza, saksi Rizky dan anak korban masuk kedalam salah satu kamar lalu melakukan hubungan badan. Setelah itu sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa masuk kedalam rumah dan mengumpulkan saksi Rizky, anak korban, saksi Mahra, serta saksi Fachriza didepan ruang tv lalu berkata sambil memegang 1 (satu) buah linggis ditangan kirinya, “saya PM, mau ke selamat, kalau mau sini terus HP sama duit kalian”, anak korban yang pada saat itu merasa sangat ketakutan lalu menyerahkan HP merk VIVO warna merah dan Iphone 7 plus warna Pink miliknya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Rizky dan saksi Mahra untuk pergi ke Simpang Tiga membeli rokok, sedangkan saksi Fachriza disuruh oleh terdakwa untuk memasak indomie di dapur, lalu anak korban disuruh oleh terdakwa untuk masuk kedalam kamar dan naik keatas Kasur. Ketika berada didalam kamar, terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka pakaiannya dengan mengatakan, “buka baju sama celanamu, kalau kamu enggak mau saya bawa ke PM” karena merasa takut anak korban lalu membuka pakaian yang dikenakannya dan terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa menindih badan dan menyumpalkan jilbab milik anak korban ke mulut anak korban serta memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban, lalu menggoyang-goyangkannya selama ± 20 (dua puluh) menit dan mengeluarkan spermanya di atas kasur, anak korban yang merasa sangat ketakutan pada saat itu hanya bisa menangis;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia Nomor : 11/VER/RSIA AZALIA/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko,sp.OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak korban ditemukan pada selaput dara robekan diarah jam tiga dan jam lima, dengan kesimpulan ditemukan celah atau robekan lama akibat trauma tumpul;
  • Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLI1112200738559 tanggal 11 Desember 2007, anak korban lahir pada tanggal 21 Mei 2006, sehingga pada saat terjadinya jarimah, anak korban pada saat itu berumur ± 17 (tujuh belas) tahun.

      

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------

 

ATAU

 

KETIGA

 

----------Bahwa terdakwa Yakin Diko Bin Rajiman, pada pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, mengaku telah melakukan jarimah zina, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa masuk kedalam rumah saksi Fachriza dan mengumpulkan saksi Rizky, anak korban, saksi Mahra, serta saksi Fachriza didepan ruang tv lalu berkata sambil memegang 1 (satu) buah linggis ditangan kirinya, “saya PM, mau ke selamat, kalau mau sini terus HP sama duit kalian”, anak korban yang pada saat itu merasa sangat ketakutan lalu menyerahkan HP merk VIVO warna merah dan Iphone 7 plus warna Pink miliknya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Rizky dan saksi Mahra untuk pergi ke Simpang Tiga membeli rokok, sedangkan saksi Fachriza disuruh oleh terdakwa untuk memasak indomie di dapur, lalu anak korban disuruh oleh terdakwa untuk masuk kedalam kamar dan naik keatas Kasur. Ketika berada didalam kamar, terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka pakaiannya dengan mengatakan, “buka baju sama celanamu, kalau kamu enggak mau saya bawa ke PM” karena merasa takut anak korban lalu membuka pakaian yang dikenakannya dan terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa menindih badan dan menyumpalkan jilbab milik anak korban ke mulut anak korban serta memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban, lalu menggoyang-goyangkannya selama ± 20 (dua puluh) menit dan mengeluarkan spermanya di atas kasur, anak korban yang merasa sangat ketakutan pada saat itu hanya bisa menangis;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia Nomor : 11/VER/RSIA AZALIA/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko,sp.OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak korban ditemukan pada selaput dara robekan diarah jam tiga dan jam lima, dengan kesimpulan ditemukan celah atau robekan lama akibat trauma tumpul;
  • Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLI1112200738559 tanggal 11 Desember 2007, anak korban lahir pada tanggal 21 Mei 2006, sehingga pada saat terjadinya jarimah, anak korban pada saat itu berumur ± 17 (tujuh belas) tahun.

       

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------

 

ATAU

 

KEEMPAT

----------Bahwa terdakwa Yakin Diko Bin Rajiman, pada pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib, saksi Rizky Hamda Kayfa Bin Saliman (dilakukan penuntutan terpisah) yang pada saat itu sedang bersama dengan saksi Mahra Ramadhan Anas Bin Rasyidan (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa memiliki rencana untuk menjebak anak korban, setelah saksi Mahra dan terdakwa melihat saksi Rizky melakukan video call vulgar dengan anak korban Melisa Ayuni Binti Karyadi yang merupakan pacar saksi Rizky, yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan, “harus kita pakek cewek ni, Kita jebak dulu biar jera, pura-pura aja kita nggak kenal terus ku tangkap kalian biar ku ambil hp kalian semua, jadi nanti pura-puranya aku jadi PM (Polisi Militer) terus ku tangkap kalian, ku mintain hp kalian, abis tu kita minta hp cewek tu”. Setelah mereka bersepakat untuk menjebak anak korban, saksi Rizky kemudian menghubungi anak korban melalui telepon dan mengajak anak korban untuk pergi jalan-jalan, dengan mengatakan, “dek yok besok kita jalan-jalan” dan anak korban menyetujuinya, dengan berkata, “Yok bang, besok jemputkan aku;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, ketika saksi Rizky sedang berbincang-bincang bersama dengan saksi Mahra dan saksi Fachriza Ramadhan Bin Muazan, saksi Rizky bertanya kepada saksi anak Mahra, “Dimana ada rumah kosong geh”, saksi Fachriza yang mendengar hal tersebut tiba-tiba menjawab, “Dirumahku aja, orang tua ku lagi ke bireun bapak ku operasi”. Setelah saksi Rizky mendapatkan persetujuan untuk menggunakan rumah saksi Fachriza, saksi Rizky dan saksi Mahra kemudian pergi ke warkop dan bertemu dengan Terdakwa serta saksi Alfi Syarin (dilakukan penuntutan terpisah), dimana pada saat itu saksi Rizky meminjam sepeda motor milik saksi Alfi Syahrin untuk menjemput anak korban dirumahnya;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, sesampainya di rumah saksi Fachriza, saksi Rizky dan anak korban masuk kedalam salah satu kamar lalu melakukan hubungan badan. Setelah itu sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa masuk kedalam rumah dan mengumpulkan saksi Rizky, anak korban, saksi Mahra, serta saksi Fachriza didepan ruang tv lalu berkata sambil memegang 1 (satu) buah linggis ditangan kirinya, “saya PM, mau ke selamat, kalau mau sini terus HP sama duit kalian”, anak korban yang pada saat itu merasa sangat ketakutan lalu menyerahkan HP merk VIVO warna merah dan Iphone 7 plus warna Pink miliknya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Rizky dan saksi Mahra untuk pergi ke Simpang Tiga membeli rokok, sedangkan saksi Fachriza disuruh oleh terdakwa untuk memasak indomie di dapur, lalu anak korban disuruh oleh terdakwa untuk masuk kedalam kamar dan naik keatas Kasur. Ketika berada didalam kamar, terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka pakaiannya dengan mengatakan, “buka baju sama celanamu, kalau kamu enggak mau saya bawa ke PM” karena merasa takut anak korban lalu membuka pakaian yang dikenakannya dan terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa menindih badan dan menyumpalkan jilbab milik anak korban ke mulut anak korban serta memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban, lalu menggoyang-goyangkannya selama ± 20 (dua puluh) menit dan mengeluarkan spermanya di atas kasur, anak korban yang merasa sangat ketakutan pada saat itu hanya bisa menangis;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia Nomor : 11/VER/RSIA AZALIA/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko,sp.OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak korban ditemukan pada selaput dara robekan diarah jam tiga dan jam lima, dengan kesimpulan ditemukan celah atau robekan lama akibat trauma tumpul;
  • Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLI1112200738559 tanggal 11 Desember 2007, anak korban lahir pada tanggal 21 Mei 2006, sehingga pada saat terjadinya jarimah, anak korban pada saat itu berumur ± 17 (tujuh belas) tahun.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 47 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------

 

ATAU

 

KELIMA

----------Bahwa terdakwa Yakin Diko Bin Rajiman, pada pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath dengan anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib, saksi Rizky Hamda Kayfa Bin Saliman (dilakukan penuntutan terpisah) yang pada saat itu sedang bersama dengan saksi Mahra Ramadhan Anas Bin Rasyidan (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa memiliki rencana untuk menjebak anak korban, setelah saksi Mahra dan terdakwa melihat saksi Rizky melakukan video call vulgar dengan anak korban Melisa Ayuni Binti Karyadi yang merupakan pacar saksi Rizky, yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan, “harus kita pakek cewek ni, Kita jebak dulu biar jera, pura-pura aja kita nggak kenal terus ku tangkap kalian biar ku ambil hp kalian semua, jadi nanti pura-puranya aku jadi PM (Polisi Militer) terus ku tangkap kalian, ku mintain hp kalian, abis tu kita minta hp cewek tu”. Setelah mereka bersepakat untuk menjebak anak korban, saksi Rizky kemudian menghubungi anak korban melalui telepon dan mengajak anak korban untuk pergi jalan-jalan, dengan mengatakan, “dek yok besok kita jalan-jalan” dan anak korban menyetujuinya, dengan berkata, “Yok bang, besok jemputkan aku;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib, saksi Rizky dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari saksi Alfi Syahrin dan saksi Mahra dengan menggunakan sepeda motor miliknya pergi menuju Kp. Jelobok Kec. Permata Kab. Bener Meriah untuk menjemput anak korban, setelah menjemput anak korban, mereka kemudian pergi ke rumah saksi Fachriza di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, sesampainya di rumah saksi Fachriza, saksi Rizky dan anak korban masuk kedalam salah satu kamar lalu melakukan hubungan badan. Setelah itu sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa masuk kedalam rumah dan mengumpulkan saksi Rizky, anak korban, saksi Mahra, serta saksi Fachriza didepan ruang tv lalu berkata sambil memegang 1 (satu) buah linggis ditangan kirinya, “saya PM, mau ke selamat, kalau mau sini terus HP sama duit kalian”, anak korban yang pada saat itu merasa sangat ketakutan lalu menyerahkan HP merk VIVO warna merah dan Iphone 7 plus warna Pink miliknya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Rizky dan saksi Mahra untuk pergi ke Simpang Tiga membeli rokok, sedangkan saksi Fachriza disuruh oleh terdakwa untuk memasak indomie di dapur, lalu anak korban disuruh oleh terdakwa untuk masuk kedalam kamar dan naik keatas Kasur. Ketika berada didalam kamar, terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka pakaiannya dengan mengatakan, “buka baju sama celanamu, kalau kamu enggak mau saya bawa ke PM” karena merasa takut anak korban lalu membuka pakaian yang dikenakannya dan terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa menindih badan dan menyumpalkan jilbab milik anak korban ke mulut anak korban serta memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban, lalu menggoyang-goyangkannya selama ± 20 (dua puluh) menit dan mengeluarkan spermanya di atas kasur, anak korban yang merasa sangat ketakutan pada saat itu hanya bisa menangis;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia Nomor : 11/VER/RSIA AZALIA/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko,sp.OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak korban ditemukan pada selaput dara robekan diarah jam tiga dan jam lima, dengan kesimpulan ditemukan celah atau robekan lama akibat trauma tumpul;
  • Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLI1112200738559 tanggal 11 Desember 2007, anak korban lahir pada tanggal 21 Mei 2006, sehingga pada saat terjadinya jarimah, anak korban pada saat itu berumur ± 17 (tujuh belas) tahun

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 26 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya