Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/JN/2022/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.SHINTA MINDAYATI, S.H
Ardiansyah als Ardi bin Sudeli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 32/JN/2022/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1602/L.1.30/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3SHINTA MINDAYATI, S.H
Terdakwa
NoNama
1Ardiansyah als Ardi bin Sudeli
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Als ARDI Bin SUDELI, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat dirumah kebun kopi di Kp. Jungke, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yakni AZKIA RAHMAH (selanjutnya disebut anak AZKIA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB, saat terdakwa berada dirumah orang tua terdakwa di Kp. Kala Tenang, Kec. Bener Kelipah, Kab. Bener Meriah, tidak lama kemudian terdakwa meminta sdr. PUJA untuk mengajak anak AZKIA ikut kekebun kopi tempat saksi BULKIS (ibu anak AZKIA) memetik kopi;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA No.Polisi BL 6751 YH warna hitam biru pemilik an. SUDELI membonceng sdr. PUJA dan anak AZKIA menuju kebun kopi di Kp. Jungke, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 WIB sesampainya terdakwa, sdr. PUJA dan anak AZKIA dikebun kopi di Kp. Jungke, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah tersebut, selanjutnya terdakwa meminta kepada sdr. PUJA agar menunggu di gubuk hingga kemudian terdakwa dan anak AZKIA pergi meninggalkan sdr. PUJA untuk alasan memetik pucuk jipang;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang melihat keadaan sekitar sedang sepi hanya ada anak AZKIA disampingnya, lalu terdakwa yang sudah dirasuki nafsu birahi kepada anak AZKIA memaksa anak AZKIA untuk memegang alat kemaluan terdakwa dengan menggunakan tangan anak AZKIA dan merayunya akan memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) hingga kemudian anak AZKIA menuruti terdakwa yakni mengocok-ngocok alat kemaluan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang sudah birahi kepada anak AZKIA meminta agar anak AZKIA berbaring namun anak AZKIA menolaknya, terdakwa kemudian tetap memaksa anak AZKIA untuk berbaring hingga kemudian anak AZKIA yang takut dengan terdakwa akhirnya menurutinya, lalu terdakwa membuka celana serta celana dalam yang dikenakan oleh anak AZKIA dan memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan anak AZKIA yang sebelumnya telah terdakwa olesi dengan air liur terdakwa, lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kemaluannya pada alat kemaluan anak AZKIA hingga kemudian anak AZKIA berkata kepada terdakwa “sakit” hingga akhirnya terdakwa menghentikan perbuatannya dan memasukkan alat kemaluannya kedalam dubur/anus anak AZKIA hingga membuat anak AZKIA merasa kesakitan;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menaikkan baju yang dikenakan anak AZKIA, lalu terdakwa meraba-raba payudara anak AZKIA dengan menggunakan tangannya dan langsung menghisap payudara anak AZKIA dengan mulut terdakwa sambil mengocok-ngocok alat kemaluannya dengan tangan terdakwa hingga mengeluarkan spermanya;
  • Bahwa setelah selesai terdakwa juga sempat mengatakan kepada anak AZKIA agar jangan bilang kesiapapun perihal perbuatan terdakwa tersebut dan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) akan diserahkan keesokan harinya;
  • Bahwa selanjutnya anak AZKIA sekira pukul 21.00 WIB memberitahukan perihal perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi BULKIS;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada anak AZKIA sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSIA AZALIA Kab. Bener Meriah Nomor : 456/VER/RSIAAZALIA/X/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ARWIN MUNAWARIKO, Sp.OG, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak AZKIA dengan kesimpulan tidak ditemukan robekan atau luka pada alat kemaluan maupun dubur;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak AZKIA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:094/88/HPP/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
  • Bahwa diketahui usia anak AZKIA adalah 10 Tahun pada saat tanggal 18 Oktober 2022 yakni berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.1117-LT-30052014-0071.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------

Atau

KEDUA

----------Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Als ARDI Bin SUDELI, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat dirumah kebun kopi di Kp. Jungke, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yakni AZKIA RAHMAH (selanjutnya disebut anak AZKIA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB, saat terdakwa berada dirumah orang tua terdakwa di Kp. Kala Tenang, Kec. Bener Kelipah, Kab. Bener Meriah, tidak lama kemudian terdakwa meminta sdr. PUJA untuk mengajak anak AZKIA ikut kekebun kopi tempat saksi BULKIS (ibu anak AZKIA) memetik kopi;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA No.Polisi BL 6751 YH warna hitam biru pemilik an. SUDELI membonceng sdr. PUJA dan anak AZKIA menuju kebun kopi di Kp. Jungke, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 WIB sesampainya terdakwa, sdr. PUJA dan anak AZKIA dikebun kopi di Kp. Jungke, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah tersebut, selanjutnya terdakwa meminta kepada sdr. PUJA agar menunggu di gubuk hingga kemudian terdakwa dan anak AZKIA pergi meninggalkan sdr. PUJA untuk alasan memetik pucuk jipang;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang melihat keadaan sekitar sedang sepi hanya ada anak AZKIA disampingnya, lalu terdakwa yang sudah dirasuki nafsu birahi kepada anak AZKIA memaksa anak AZKIA untuk memegang alat kemaluan terdakwa dengan menggunakan tangan anak AZKIA dan merayunya akan memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) hingga kemudian anak AZKIA menuruti terdakwa yakni mengocok-ngocok alat kemaluan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang sudah birahi kepada anak AZKIA meminta agar anak AZKIA berbaring namun anak AZKIA menolaknya, terdakwa kemudian tetap memaksa anak AZKIA untuk berbaring hingga kemudian anak AZKIA yang takut dengan terdakwa akhirnya menurutinya, lalu terdakwa membuka celana serta celana dalam yang dikenakan oleh anak AZKIA dan memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan anak AZKIA yang sebelumnya telah terdakwa olesi dengan air liur terdakwa, lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kemaluannya pada alat kemaluan anak AZKIA hingga kemudian anak AZKIA berkata kepada terdakwa “sakit” hingga akhirnya terdakwa menghentikan perbuatannya dan memasukkan alat kemaluannya kedalam dubur/anus anak AZKIA hingga membuat anak AZKIA merasa kesakitan;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menaikkan baju yang dikenakan anak AZKIA, lalu terdakwa meraba-raba payudara anak AZKIA dengan menggunakan tangannya dan langsung menghisap payudara anak AZKIA dengan mulut terdakwa sambil mengocok-ngocok alat kemaluannya dengan tangan terdakwa hingga mengeluarkan spermanya;
  • Bahwa setelah selesai terdakwa juga sempat mengatakan kepada anak AZKIA agar jangan bilang kesiapapun perihal perbuatan terdakwa tersebut dan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) akan diserahkan keesokan harinya;
  • Bahwa selanjutnya anak AZKIA sekira pukul 21.00 WIB memberitahukan perihal perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi BULKIS;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada anak AZKIA sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSIA AZALIA Kab. Bener Meriah Nomor : 456/VER/RSIAAZALIA/X/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ARWIN MUNAWARIKO, Sp.OG, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak AZKIA dengan kesimpulan tidak ditemukan robekan atau luka pada alat kemaluan maupun dubur;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak AZKIA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:094/88/HPP/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
  • Bahwa diketahui usia anak AZKIA adalah 10 Tahun pada saat tanggal 18 Oktober 2022 yakni berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.1117-LT-30052014-0071.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya