Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2023/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.SHINTA MINDAYATI, S.H
3.SHINTA MINDAYATI, S.H
NOPITA SARI BINTI ALM. ABD. WAHAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 2/JN/2023/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-248/L.1.30/Eku.02/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2RUDI HERMAWAN, S.H
3WIDI UTOMO, S.H
4WIDI UTOMO, S.H
5SHINTA MINDAYATI, S.H
6SHINTA MINDAYATI, S.H
Terdakwa
NoNama
1NOPITA SARI BINTI ALM. ABD. WAHAB
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa NOPITA SARI Binti ABDUL WAHAB dan saksi MUSLIM Bin Alm. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) tanpa ikatan nikah yang sah, antara bulan Oktober 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober sampai dengan November tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Desa Payung, Kec. Syiah Utama, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain didalam Daerah Hukum Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong, dengan sengaja melakukan jarimah zina, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib, saat itu terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Desa Payung, Kec. Syiah Utama, Kab. Bener Meriah dan suami terdakwa yakni sdr. KARYANDI sedang tidak ada dirumah;
  • Bahwa tidak lama kemudian datang saksi MUSLIM menghampiri terdakwa dengan masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan menggunakan telpon genggam, lalu terdakwa dan saksi MUSLIM duduk berbincang-bincang diruang tamu;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi MUSLIM yang keduanya sudah birahi pergi menuju dalam kamar, hingga kemudian saat terdakwa dan saksi MUSLIM berada didalam kamar sekira pukul 23.30 WIB tiba-tiba datang beberapa warga sekitar menggrebek terdakwa dan saksi MUSLIM lalu menyerahkan keduanya kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa sebelumnya sekitar bulan Oktober 2022 terdakwa dan saksi MUSLIM juga ada berciuman bibir dan berpelukan, kemudian antara terdakwa dan saksi MUSLIM juga ada melakukan hubungan badan yakni dengan cara saksi MUSLIM memasukkan alat kemaluanya kedalam alat kemaluan terdakwa dengan menggunakan alat kontrasepsi (kondom) yakni sekitar bulan Oktober 2022 sampai dengan November 2022;
  • Bahwa terdakwa dan saksi MUSLIM dalam hal melakukan perbuatan bercumbu, berciuman dan bersetubuh tersebut didasari atas perasaan saling suka dan keduanya mengkehendakinya;
  • Bahwa barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini :

1 (satu) buah HP merk OPPO A12 model CPH2083 warna biru muda casing hijau milik terdakwa;

1 (satu) buah selimut tipis ukuran 2 X 1,5 Meter warna merah motif bunga.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa terdakwa NOPITA SARI Binti ABDUL WAHAB dan saksi MUSLIM Bin Alm. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) tanpa ikatan nikah yang sah, antara bulan Oktober 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober sampai dengan November tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Desa Payung, Kec. Syiah Utama, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain didalam Daerah Hukum Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong, mengaku telah melakukan perbuatan zina (dalam perkara khalwat atau ikhtilath), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib, saat itu terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Desa Payung, Kec. Syiah Utama, Kab. Bener Meriah dan suami terdakwa yakni sdr. KARYANDI sedang tidak ada dirumah;
  • Bahwa tidak lama kemudian datang saksi MUSLIM menghampiri terdakwa dengan masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan menggunakan telpon genggam, lalu terdakwa dan saksi MUSLIM duduk berbincang-bincang diruang tamu;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi MUSLIM yang keduanya sudah birahi pergi menuju dalam kamar, hingga kemudian saat terdakwa dan saksi MUSLIM berada didalam kamar sekira pukul 23.30 WIB tiba-tiba datang beberapa warga sekitar menggrebek terdakwa dan saksi MUSLIM lalu menyerahkan keduanya kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa sebelumnya sekitar bulan Oktober 2022 terdakwa dan saksi MUSLIM juga ada berciuman bibir dan berpelukan, kemudian antara terdakwa dan saksi MUSLIM juga ada melakukan hubungan badan yakni dengan cara saksi MUSLIM memasukkan alat kemaluanya kedalam alat kemaluan terdakwa dengan menggunakan alat kontrasepsi (kondom) yakni sekitar bulan Oktober 2022 sampai dengan November 2022;
  • Bahwa terdakwa dan saksi MUSLIM dalam hal melakukan perbuatan bercumbu, berciuman dan bersetubuh tersebut didasari atas perasaan saling suka dan keduanya mengkehendakinya;
  • Bahwa barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini :

1 (satu) buah HP merk OPPO A12 model CPH2083 warna biru muda casing hijau milik terdakwa;

1 (satu) buah selimut tipis ukuran 2 X 1,5 Meter warna merah motif bunga.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------

 

ATAU

 

KETIGA

----------Bahwa terdakwa NOPITA SARI Binti ABDUL WAHAB dan saksi MUSLIM Bin Alm. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) tanpa ikatan nikah yang sah, antara bulan Oktober 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober sampai dengan November tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Desa Payung, Kec. Syiah Utama, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain didalam Daerah Hukum Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong, dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib, saat itu terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Desa Payung, Kec. Syiah Utama, Kab. Bener Meriah dan suami terdakwa yakni sdr. KARYANDI sedang tidak ada dirumah;
  • Bahwa tidak lama kemudian datang saksi MUSLIM menghampiri terdakwa dengan masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan menggunakan telpon genggam, lalu terdakwa dan saksi MUSLIM duduk berbincang-bincang diruang tamu;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi MUSLIM yang keduanya sudah birahi pergi menuju dalam kamar, hingga kemudian saat terdakwa dan saksi MUSLIM berada didalam kamar sekira pukul 23.30 WIB tiba-tiba datang beberapa warga sekitar menggrebek terdakwa dan saksi MUSLIM lalu menyerahkan keduanya kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa sebelumnya sekitar bulan Oktober 2022 terdakwa dan saksi MUSLIM juga ada berciuman bibir dan berpelukan, kemudian antara terdakwa dan saksi MUSLIM juga ada melakukan hubungan badan yakni dengan cara saksi MUSLIM memasukkan alat kemaluanya kedalam alat kemaluan terdakwa dengan menggunakan alat kontrasepsi (kondom) yakni sekitar bulan Oktober 2022 sampai dengan November 2022;
  • Bahwa terdakwa dan saksi MUSLIM dalam hal melakukan perbuatan bercumbu, berciuman dan bersetubuh tersebut didasari atas perasaan saling suka dan keduanya mengkehendakinya;
  • Bahwa barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini :

1 (satu) buah HP merk OPPO A12 model CPH2083 arna biru muda casing hijau milik terdakwa;

1 (satu) buah selimut tipis ukuran 2 X 1,5 Meter warna merah motif bunga.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------

 

KEEMPAT

----------Bahwa terdakwa NOPITA SARI Binti ABDUL WAHAB dan saksi MUSLIM Bin Alm. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) tanpa ikatan nikah yang sah, antara bulan Oktober 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 21 November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober sampai dengan November tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Desa Payung, Kec. Syiah Utama, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain didalam Daerah Hukum Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong, dengan sengaja melakukan jarimah khalwat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib, saat itu terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Desa Payung, Kec. Syiah Utama, Kab. Bener Meriah dan suami terdakwa yakni sdr. KARYANDI sedang tidak ada dirumah;
  • Bahwa tidak lama kemudian datang saksi MUSLIM menghampiri terdakwa dengan masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan menggunakan telpon genggam, lalu terdakwa dan saksi MUSLIM duduk berbincang-bincang diruang tamu;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi MUSLIM yang keduanya sudah birahi pergi menuju dalam kamar, hingga kemudian saat terdakwa dan saksi MUSLIM berada didalam kamar sekira pukul 23.30 WIB tiba-tiba datang beberapa warga sekitar menggrebek terdakwa dan saksi MUSLIM lalu menyerahkan keduanya kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa sebelumnya sekitar bulan Oktober 2022 terdakwa dan saksi MUSLIM juga ada berciuman bibir dan berpelukan, kemudian antara terdakwa dan saksi MUSLIM juga ada melakukan hubungan badan yakni dengan cara saksi MUSLIM memasukkan alat kemaluanya kedalam alat kemaluan terdakwa dengan menggunakan alat kontrasepsi (kondom) yakni sekitar bulan Oktober 2022 sampai dengan November 2022;
  • Bahwa terdakwa dan saksi MUSLIM dalam hal melakukan perbuatan bercumbu, berciuman dan bersetubuh tersebut didasari atas perasaan saling suka dan keduanya mengkehendakinya;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi MUSLIM dalam hal berdua-duaan ditempat tertutup tidak didasari oleh perikatan yang sah atau dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan syariat islam;
  • Bahwa barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini :

1 (satu) buah HP merk OPPO A12 model CPH2083 warna biru muda casing hijau milik terdakwa;

  • 1 (satu) buah selimut tipis ukuran 2 X 1,5 Meter warna merah motif bunga.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya