Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2023/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
ASMAUL FAUZI BIN WALIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 10/JN/2023/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1093/L.1.30/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNama
1ASMAUL FAUZI BIN WALIDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa Asmaul Fauzi Bin Walidin pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei 2023 bertempat di Warung Dapue Kupi Kp. Puja Mulia Kec. Bandar Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas jarimah maisir, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Unit Opsnal sedang berpatroli dan berhenti di Warung Dapue Kupi Kp. Puja Mulia Kec. Bandar Kab. Bener Meriah, saksi Rahmat Arya Albari dan saksi Fastawa yang merupakan anggota Unit Opsnal Bener Meriah melihat terdakwa yang pada saat itu sedang bermain permainan judi higgs domino. Selanjutnya saksi Rahmat Arya Albari dan saksi Fastawa melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukkan uang hasil penjualan chip permainan judi higgs domino sebanyak Rp. 1.165.000,- (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone android Infinix smart 6 warna biru. Selain itu terdakwa pada saat itu juga mengakui bahwa terdakwa sebagai penampung dan penjual chip permainan judi higgs domino, dimana pada saat itu terdakwa telah menjual sebanyak 17,5 B (tujuh belas koma lima billion) chip permainan judi higgs domino kepada orang lain seharga per 1 B (satu billion) sekitar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) senilai Rp. 1.135.000,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan jumlah chip yang belum terjual sekitar 64 B (enam puluh empat billion) senilai Rp. 4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah). Sehingga terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa permainan judi jenis higgs domino dimainkan dengan cara memasang nilai taruhan berupa chip dengan besaran nilai yang bervariasi ke beberapa permainan judi yang disediakan oleh aplikasi tersebut, selanjutnya si pemain melakukan putaran atau spin di salah satu permainan yang disediakan, apabila si pemain mendapatkan pola gambar yang sesuai dengan ketentuan pola gambar pemenang dari aplikasi higgs domino atau berhasil mendapatkan pola gambar jackpot, si pemain akan mendapatkan keuntungan berupa chip yang banyaknya beberapa kali lipat dari nilai taruhan yang dipasang. Sedangkan chip adalah istilah untuk uang/koin dalam aplikasi higgs domino yang dijadikan sebagai taruhan dalam permainan judi yang disediakan oleh aplikasi higgs domino tersebut, sehingga apabila seorang pemain tidak memiliki chip yang cukup, maka si pemain tersebut tidak bisa melakukan permainan judi yang disediakan oleh aplikasi higgs domino.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.--------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Asmaul Fauzi Bin Walidin pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei 2023 bertempat di Warung Dapue Kupi Kp. Puja Mulia Kec. Bandar Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan Perbuatan Maisir/Perjudian dengan nilai taruhan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Unit Opsnal sedang berpatroli dan berhenti di Warung Dapue Kupi Kp. Puja Mulia Kec. Bandar Kab. Bener Meriah, saksi Rahmat Arya Albari dan saksi Fastawa yang merupakan anggota Unit Opsnal Bener Meriah melihat terdakwa yang pada saat itu sedang bermain permainan judi higgs domino. Selanjutnya saksi Rahmat Arya Albari dan saksi Fastawa melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukkan uang hasil penjualan chip permainan judi higgs domino sebanyak Rp. 1.165.000,- (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone android Infinix smart 6 warna biru. Selain itu terdakwa pada saat itu juga mengakui bahwa terdakwa sebagai penampung dan penjual chip permainan judi higgs domino, dimana pada saat itu terdakwa telah menjual sebanyak 17,5 B (tujuh belas koma lima billion) chip permainan judi higgs domino kepada orang lain seharga per 1 B (satu billion) sekitar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) senilai Rp. 1.135.000,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan jumlah chip yang belum terjual sekitar 64 B (enam puluh empat billion) senilai Rp. 4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah). Sehingga terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa permainan judi jenis higgs domino dimainkan dengan cara memasang nilai taruhan berupa chip dengan besaran nilai yang bervariasi ke beberapa permainan judi yang disediakan oleh aplikasi tersebut, selanjutnya si pemain melakukan putaran atau spin di salah satu permainan yang disediakan, apabila si pemain mendapatkan pola gambar yang sesuai dengan ketentuan pola gambar pemenang dari aplikasi higgs domino atau berhasil mendapatkan pola gambar jackpot, si pemain akan mendapatkan keuntungan berupa chip yang banyaknya beberapa kali lipat dari nilai taruhan yang dipasang. Sedangkan chip adalah istilah untuk uang/koin dalam aplikasi higgs domino yang dijadikan sebagai taruhan dalam permainan judi yang disediakan oleh aplikasi higgs domino tersebut, sehingga apabila seorang pemain tidak memiliki chip yang cukup, maka si pemain tersebut tidak bisa melakukan permainan judi yang disediakan oleh aplikasi higgs domino.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.--------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa Asmaul Fauzi Bin Walidin pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei 2023 bertempat di Warung Dapue Kupi Kp. Puja Mulia Kec. Bandar Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan Perbuatan Maisir/Perjudian dengan nilai taruhan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Unit Opsnal sedang berpatroli dan berhenti di Warung Dapue Kupi Kp. Puja Mulia Kec. Bandar Kab. Bener Meriah, saksi Rahmat Arya Albari dan saksi Fastawa yang merupakan anggota Unit Opsnal Bener Meriah melihat terdakwa yang pada saat itu sedang bermain permainan judi higgs domino. Selanjutnya saksi Rahmat Arya Albari dan saksi Fastawa melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukkan uang hasil penjualan chip permainan judi higgs domino sebanyak Rp. 1.165.000,- (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone android Infinix smart 6 warna biru. Selain itu terdakwa pada saat itu juga mengakui bahwa terdakwa sebagai penampung dan penjual chip permainan judi higgs domino, dimana pada saat itu terdakwa telah menjual sebanyak 17,5 B (tujuh belas koma lima billion) chip permainan judi higgs domino kepada orang lain seharga per 1 B (satu billion) sekitar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) senilai Rp. 1.135.000,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan jumlah chip yang belum terjual sekitar 64 B (enam puluh empat billion) senilai Rp. 4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah). Sehingga terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa permainan judi jenis higgs domino dimainkan dengan cara memasang nilai taruhan berupa chip dengan besaran nilai yang bervariasi ke beberapa permainan judi yang disediakan oleh aplikasi tersebut, selanjutnya si pemain melakukan putaran atau spin di salah satu permainan yang disediakan, apabila si pemain mendapatkan pola gambar yang sesuai dengan ketentuan pola gambar pemenang dari aplikasi higgs domino atau berhasil mendapatkan pola gambar jackpot, si pemain akan mendapatkan keuntungan berupa chip yang banyaknya beberapa kali lipat dari nilai taruhan yang dipasang. Sedangkan chip adalah istilah untuk uang/koin dalam aplikasi higgs domino yang dijadikan sebagai taruhan dalam permainan judi yang disediakan oleh aplikasi higgs domino tersebut, sehingga apabila seorang pemain tidak memiliki chip yang cukup, maka si pemain tersebut tidak bisa melakukan permainan judi yang disediakan oleh aplikasi higgs domino.

 

 

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya