Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
No. REG. PERKARA : PDM : 07/L.1.30/Eku.2/03/2023
- IDENTITAS TERDAKWA :
- I. Na m a : JOHANSYAH Bin M. HASIM
Tempat Lahir : Pondok Ulung
Umur/Tgl.Lahir : 39 Tahun / 26 Desember 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kp. Pondok Ulung Kec. Bandar Kab. Bener Meriah
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Pendidikan : SMP (Tamat)
- Na m a : DIRJO SUMARTO Bin DIPO IJOYO (Alm)
Tempat Lahir : Sragen
Umur/Tgl.Lahir : 69 Tahun / 31 Desember 1953
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kp. Mekar Ayu Kec. Timang Gajah Kab. Bener
Meriah
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pedagang / Wiraswasta
Pendidikan : SD (TAMAT)
- PENAHANAN :
Oleh Penyidik di Rutan Polres Bener Meriah
|
:
|
Sejak tanggal 05 Februari 2023 s/d 24 Februari 2023
|
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 25 Februari 2023 s/d 26 Maret 2023
|
Oleh Penuntut Umum di Rutan Bener Meriah
|
:
|
Sejak tanggal 21 Maret 2023 s/d 04 April 2023
|
- DAKWAAN :
Pertama
Bahwa terdakwa I JOHANSYAH BIN M.HASIM bersama-sama dengan terdakwa II DIRJO SUMARTO Bin DIPO IJOYO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah atau gubuk di Kp. Tingkem Bersatu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Perbuatan Maisir/Perjudian dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, saksi Hariseniwantona, saksi Fikri Agusti, saksi Fastawa dan saksi Rahmat Arya Albari (yang selanjutnya disebut Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah gubuk yang berada di Kp Tingkem Bersatu, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah diduga menyelenggarakan untuk bermain maisir (perjudian)jenis sabung ayam atau mengadu/laga ayam;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah kemudian pergi ke tempat yang dimaksud. Sesampainya di tempat tersebut, sekitar pukul 20.00 Wib, Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah saat itu melihat para Terdakwa baru selesai melakukan praktek judi sabung ayam sehingga Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah langsung mengamankan para Terdakwa dan barang bukti yang berada di fasilitas judi (maisir) sabung ayam tersebut. Bahwa Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yang pada saat itu baru saja selesai melakukan permainan judi (maisir) sabung / laga ayam;
- Bahwa ketika berada di fasilitas judi (maisir) sabung ayam tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam jantan yang mana berdasarkan Berita Acara Kematian Barang Bukti yang di tanda-tangani saudara Hariseniwantona diketahui bahwa 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah yang merupakan milik Terdakwa II pada hari selasa tangggal 14 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB telah mati, kemudian ditemukan pula 2 (dua) buah gelanggang judi (maisir) sabung ayam yang terbuat dari karet dan uang sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah)dengan rincian:
- 21 (dua puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah).-
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000.-(lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa cara perjudian (maisir) sabung ayam di tempat saksi FIRDAUS (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut dilakukan dengan cara setelah ada kesepakatan antara terkait jumlah taruhan yang akan ditaruhkan 2 (dua) pihak atau peserta yang akan melaga / mensabung ayam jago, setelah terjadi kesepakatan kemudian ayam jago masing-masing peserta dilepas dan bertarung di gelanggang dengan waktu 15 (lima belas)menit per air atau per laga, kemudian setelah 15 (lima belas menit) laga sabung ayam kemudian diberhentikan untuk istirahat dan ayamnya akan di beri air atau di airi selama 5 (lima) menit. Hal tersebut terus berulang hingga 5 (lima) kali laga. Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, di fasilitas judi sabung ayam milik saksi FIRDAUS telah dilakukan judi (maisir) sabung ayam antara ayam jago milik Terdakwa I dan ayam jago milik Terdakwa II dengan kesepakatan nilai taruhan masing-masing sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Dimana dari laga atau sabung ayam tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan uang sewa lapak masing-masing sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi FIRDAUS.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Konversi Barang Bukti dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek Nomor 027/SP.61055/2023 Tanggal 10 Februari 2023 diketahui bahwa barang bukti uang sebesar Rp 2.200.000 berdasarkan hasil konversi adalah setara dengan 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram emas murni
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I JOHANSYAH BIN M.HASIM bersama-sama dengan terdakwa II DIRJO SUMARTO Bin DIPO IJOYO (Alm)pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah atau gubuk di Kp. Tingkem Bersatu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Perbuatan Maisir/Perjudian dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, saksi Hariseniwantona, saksi Fikri Agusti, saksi Fastawa dan saksi Rahmat Arya Albari (yang selanjutnya disebut Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah gubuk yang berada di Kp Tingkem Bersatu, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah diduga menyelenggarakan untuk bermain maisir (perjudian)jenis sabung ayam atau mengadu/laga ayam;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah kemudian pergi ke tempat yang dimaksud. Sesampainya di tempat tersebut, sekitar pukul 20.00 Wib, Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah saat itu melihat para Terdakwa baru selesai melakukan praktek judi sabung ayam sehingga Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah langsung mengamankan para Terdakwa dan barang bukti yang berada di fasilitas judi (maisir) sabung ayam tersebut. Bahwa Anggota Unit Opsnal Satreskim Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yang pada saat itu baru saja selesai melakukan permainan judi (maisir) sabung / laga ayam;
- Bahwa ketika berada di fasilitas judi (maisir) sabung ayam tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam jantan yang mana berdasarkan Berita Acara Kematian Barang Bukti yang di tanda-tangani saudara Hariseniwantona diketahui bahwa 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah yang merupakan milik Terdakwa II pada hari selasa tangggal 14 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB telah mati, kemudian ditemukan pula 2 (dua) buah gelanggang judi (maisir) sabung ayam yang terbuat dari karet dan uang sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah)dengan rincian:
- 21 (dua puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah).-
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000.-(lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa cara perjudian (maisir) sabung ayam di tempat saksi FIRDAUS (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut dilakukan dengan cara setelah ada kesepakatan antara terkait jumlah taruhan yang akan ditaruhkan 2 (dua) pihak atau peserta yang akan melaga / mensabung ayam jago, setelah terjadi kesepakatan kemudian ayam jago masing-masing peserta dilepas dan bertarung di gelanggang dengan waktu 15 (lima belas)menit per air atau per laga, kemudian setelah 15 (lima belas menit) laga sabung ayam kemudian diberhentikan untuk istirahat dan ayamnya akan di beri air atau di airi selama 5 (lima) menit. Hal tersebut terus berulang hingga 5 (lima) kali laga. Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, di fasilitas judi sabung ayam milik saksi FIRDAUS telah dilakukan judi (maisir) sabung ayam antara ayam jago milik Terdakwa I dan ayam jago milik Terdakwa II dengan kesepakatan nilai taruhan masing-masing sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Dimana dari laga atau sabung ayam tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan uang sewa lapak masing-masing sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi FIRDAUS.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Konversi Barang Bukti dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek Nomor 027/SP.61055/2023 Tanggal 10 Februari 2023 diketahui bahwa barang bukti uang sebesar Rp 2.200.000 berdasarkan hasil konversi adalah setara dengan 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram emas murni
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1)Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------
Takengon, 29 Maret 2023
PENUNTUT UMUM
M. AGRA DWADIMA PUTRA, SH
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199612152020121016
|