Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2023/MS.Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
WINDI ARATONA BIN RASIDIN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN/2023/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-474/L.1.30/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1WINDI ARATONA BIN RASIDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa terdakwa WINDI ARATONA Bin RASIDIN pada hari Selasa tanggal 06 Januari  2023 sekira pukul 18.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah kebun (gubuk) Kampung Jungke Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal dari Terdakwa yang mengajak saksi MAKHDALENA (selanjutnya disebut anak korban) untuk bertemu di Kampung Blang Jorong, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah tepatnya di Menasah Alfatah. setelah mengajak bertemu tersebut anak korban bercerita kepada saksi NITA MASNIARA bahwa terdakwa mengajak anak korban bertemu. Saksi NITA MASNIARA yang mengetahui hal tersebut kemudian menawarkan kepada anak korban untuk mengantar anak korban ke Kampung Blang Jorong, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah tepatnya di Menasah Alfatah. Setelah itu anak korban berangkat menuju Menasah Alfatah di Kampung Balng Jorong, sesampainya di menasah Alfatah tersebut anak korban langsung bertemu dengan terdakwa dan saksi NITA MASNIARA tidak ikut dan langsung pulang kerumahnya. Kemudian setelah bertemu, Terdakwa mengajak anak korban untuk pergi dari menasah Alfatah dan menuju suatu rumah kebun atau rumah gubuk di kampung Jungke, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah dengan alasan untuk mengambil baju disana. Setibanya terdakwa dan anak korban di rumah gubuk tersebut, anak korban ada bertanya kepada terdakwa “mau ngapain kesini” dan dijawab oleh tedakwa “sebentar saja”. kemudian terdakwa membuka gembok rumah kebun tersebut dan anak korban berjalan menajuh dari rumah kebun atau rumah gubuk tersebut akan tetapi Terdakwa langsung menghampiri anak korban dan memegang tangan kiri anak korban dan berkata “ayok kesana”. Kemudian terdakwa bersama dengan anak korban masuk kedalam rumah kebun tersebut, terdakwa kemudian meminta anak korban untuk duduk di sebelahnya  di bale-bale rumah tersebut.. Terdakwa kemudian memegang kedua tangan korban serta memeluk tubuh dan mencium pipi anak korban sebanyak 1 (satu) kali, anak korban kemudian bereaksi dan mengatakan “Jangan” kepada terdakwa namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan anak korban dengan mendorong sehingga anak korban dalam keadaan  terbaring, setelah itu terdakwa membuka jilbab anak korban, melihat hal tersebut anak korban ada menolak tubuh Terdakwa dan berkata “ Jangan, Jangan” dan Terdakwa kemudian mengatakan “ apa keh sebentar aja, nggak sayang ke ko sama aku”. Setelah itu, terdakwa membuka baju, celana, BH, serta celana dalam anak korban sehingga anak korban dalam keadaan telanjang bulat dan anak korban kembali berteriak “jangan, jangan, Tolong-Tolong”, mendengar teriakan tersebut terdakwa kemudian menutup mulut anak korban menggunakan tangan kirinya dan mengatakan “jangan teriak nanti didengar orang”. Selanjutnya, terdakwa membuka baju dan celananya. Kemudian terdakwa menindih badan anak korban dan mengangkangkan kedua kaki anak korban dan meletakkan kaki anak korban ke atas baju terdakwa. Setelah itu, terdakwa memasukkan penis terdakwa ke lubang vagina anak korban sambil menggoyang-goyangkan penis terdakwa di dalan vagina anak korban selama ± 5 Menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya di atas bale-bale rumah kebun. Setelah itu anak korban duduk dan menutupi badannnya dengan menggunakan baju milik anak korban. Akan tetapi 10 (sepuluh) menit setelahnya, terdakwa kemudian kembali membaringkan anak korban badan anak korban dan mengangkangkan kedua kaki anak korban dan selanjutnya memasukkan penis terdakwa ke lubang vagina anak korban sambil menggoyang-goyangkan penis terdakwa di dalan vagina anak korban selama ± 5 Menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya di atas lantai. Setelah itu 5 (lima) menit kemudian terdakwa kembali melakukan hal yang sama kepada anak korban sebanyak 2 (dua) kali lagi. Setelah terdakwa merasa puas, terdakwa dan anak korban kemudian mengenakan baju masing-masing.  
  • Bahwa terdakwa juga meraba-raba vagina anak korban, dan memasukkan jari tangan terdakwa kedalam vagina dari anak korban.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB anak korban kemudian meminta terdakwa untuk mengantarnya kembali ke rumah saksi NITA MASNIARA di Kampung Genting Ramping, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah. Setelah sampai di  Kampung Genting, Terdakwa dan anak korban melihat bahwa di depan rumah saksi NITA MASNIARA sudah ramai warga melihat hal tersebut terdakwa kemudian memutar arah menjauh dari rumah saksi NITA MASNIARA akan tetapi dapat dihentikan oleh saksi LUTPI SUBHAN bersama dengan saksi UTAMA JADI. Selanjutnya, terdakwa dan anak korban dibawa ke rumah saksi NITA MASNIARA. kemudian  terdakwa dan anak korban di tanyai oleh pihak keluarga dan warga dan terdakwa mengakui perbuatannya kepada anak korban. Setelah itu terdakwa di amankan dan di bawa ke Polres Bener Meriah
  • Bahwa korban MAHKDALENA Binti SAHIDAN AMIRUDIN merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LU-07112012-0006 yang menerangkan korban MAHKDALENA Binti SAHIDAN AMIRUDIN lahir pada tanggal 29 Juni 2009. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
  • Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MAHKDALENA Binti SAHIDAN AMIRUDINsebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 03 / VER / RSIAAZALIA / I / 2023 tanggal 07 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh RS IBU DAN ANAK AZALIA yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia sekira tiga belas tahun dan keadaan sadar penuh
    • Pada pemeriksaan kelamin ditemukan luka memar arah jam tiga dan sembilan akibat trauma tumpul

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tenntang Jinayat--------------

                                                                      

                                                                                 ATAU                           

 

KEDUA

Bahwa terdakwa WINDI ARATONA Bin RASIDIN pada hari Selasa tanggal 06 Januari  2023 sekira pukul 18.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah kebun (gubuk) Kampung Jungke Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaiman dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal dari Terdakwa yang mengajak saksi MAKHDALENA (selanjutnya disebut anak korban) untuk bertemu di Kampung Blang Jorong, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah tepatnya di Menasah Alfatah. setelah mengajak bertemu tersebut anak korban bercerita kepada saksi NITA MASNIARA bahwa terdakwa mengajak anak korban bertemu. Saksi NITA MASNIARA yang mengetahui hal tersebut kemudian menawarkan kepada anak korban untuk mengantar anak korban ke Kampung Blang Jorong, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah tepatnya di Menasah Alfatah. Setelah itu anak korban berangkat menuju Menasah Alfatah di Kampung Balng Jorong, sesampainya di menasah Alfatah tersebut anak korban langsung bertemu dengan terdakwa dan saksi NITA MASNIARA tidak ikut dan langsung pulang kerumahnya. Kemudian setelah bertemu, Terdakwa mengajak anak korban untuk pergi dari menasah Alfatah dan menuju suatu rumah kebun atau rumah gubuk di kampung Jungke, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah dengan alasan untuk mengambil baju disana. Setibanya terdakwa dan anak korban di rumah gubuk tersebut, anak korban ada bertanya kepada terdakwa “mau ngapain kesini” dan dijawab oleh tedakwa “sebentar saja”. kemudian terdakwa membuka gembok rumah kebun tersebut dan anak korban berjalan menajuh dari rumah kebun atau rumah gubuk tersebut akan tetapi Terdakwa langsung menghampiri anak korban dan memegang tangan kiri anak korban dan berkata “ayok kesana”. Kemudian terdakwa bersama dengan anak korban masuk kedalam rumah kebun tersebut, terdakwa kemudian meminta anak korban untuk duduk di sebelahnya  di bale-bale rumah tersebut.. Terdakwa kemudian memegang kedua tangan korban serta memeluk tubuh dan mencium pipi anak korban sebanyak 1 (satu) kali, anak korban kemudian bereaksi dan mengatakan “Jangan” kepada terdakwa namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan anak korban dengan mendorong sehingga anak korban dalam keadaan  terbaring, setelah itu terdakwa membuka jilbab anak korban, melihat hal tersebut anak korban ada menolak tubuh Terdakwa dan berkata “ Jangan, Jangan” dan Terdakwa kemudian mengatakan “ apa keh sebentar aja, nggak sayang ke ko sama aku”. Setelah itu, terdakwa membuka baju, celana, BH, serta celana dalam anak korban sehingga anak korban dalam keadaan telanjang bulat dan anak korban kembali berteriak “jangan, jangan, Tolong-Tolong”, mendengar teriakan tersebut terdakwa kemudian menutup mulut anak korban menggunakan tangan kirinya dan mengatakan “jangan teriak nanti didengar orang”. Selanjutnya, terdakwa membuka baju dan celananya. Kemudian terdakwa menindih badan anak korban dan mengangkangkan kedua kaki anak korban dan meletakkan kaki anak korban ke atas baju terdakwa. Setelah itu, terdakwa memasukkan penis terdakwa ke lubang vagina anak korban sambil menggoyang-goyangkan penis terdakwa di dalan vagina anak korban selama ± 5 Menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya di atas bale-bale rumah kebun. Setelah itu anak korban duduk dan menutupi badannnya dengan menggunakan baju milik anak korban. Akan tetapi 10 (sepuluh) menit setelahnya, terdakwa kemudian kembali membaringkan anak korban badan anak korban dan mengangkangkan kedua kaki anak korban dan selanjutnya memasukkan penis terdakwa ke lubang vagina anak korban sambil menggoyang-goyangkan penis terdakwa di dalan vagina anak korban selama ± 5 Menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya di atas lantai. Setelah itu 5 (lima) menit kemudian terdakwa kembali melakukan hal yang sama kepada anak korban sebanyak 2 (dua) kali lagi. Setelah terdakwa merasa puas, terdakwa dan anak korban kemudian mengenakan baju masing-masing. 
  • Bahwa terdakwa juga meraba-raba vagina anak korban, dan memasukkan jari tangan terdakwa kedalam vagina dari anak korban.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB anak korban kemudian meminta terdakwa untuk mengantarnya kembali ke rumah saksi NITA MASNIARA di Kampung Genting Ramping, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah. Setelah sampai di  Kampung Genting, Terdakwa dan anak korban melihat bahwa di depan rumah saksi NITA MASNIARA sudah ramai warga melihat hal tersebut terdakwa kemudian memutar arah menjauh dari rumah saksi NITA MASNIARA akan tetapi dapat dihentikan oleh saksi LUTPI SUBHAN bersama dengan saksi UTAMA JADI. Selanjutnya, terdakwa dan anak korban dibawa ke rumah saksi NITA MASNIARA. kemudian  terdakwa dan anak korban di tanyai oleh pihak keluarga dan warga dan terdakwa mengakui perbuatannya kepada anak korban. Setelah itu terdakwa di amankan dan di bawa ke Polres Bener Meriah
  • Bahwa korban MAHKDALENA Binti SAHIDAN AMIRUDINmerupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LU-07112012-0006 yang menerangkan korban MAHKDALENA Binti SAHIDAN AMIRUDIN lahir pada tanggal 29 Juni 2009. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
  • Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MAHKDALENA Binti SAHIDAN AMIRUDINsebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 03 / VER / RSIAAZALIA / I / 2023 tanggal 07 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh RS IBU DAN ANAK AZALIA yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia sekira tiga belas tahun dan keadaan sadar penuh
    • Pada pemeriksaan kelamin ditemukan luka memar arah jam tiga dan sembilan akibat trauma tumpul

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tenntang Jinayat --------------

 

 

Redelong, 28 Maret 2023

Penuntut Umum,

 

 

M. AGRA DWADIMA PUTRA, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199612152020121016

Pihak Dipublikasikan Ya