Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/JN/2023/MS.Str | 1.RUDI HERMAWAN, S.H 2.WIDI UTOMO, S.H 3.AKBARSYAH, S.H |
ERMIZAN BIN ANWAR (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jul. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||
Nomor Perkara | 12/JN/2023/MS.Str | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jul. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1084/L.1.30/Eku.2/06/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Ermizan Bin Anwar, bersama-sama dengan saksi Halidan Bin Yusran (dilakukan penuntutan terpisah), saksi Musa Bin Satuddin (dilakukan penuntutan terpisah), saksi Zaini Bin Hajar (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Juni 2023 bertempat di Kp. Ramung Jaya Kec. Permata Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan Perbuatan Maisir/Perjudian dengan nilai taruhan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |