Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2023/MS.Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
KARMUDDIN BIN M. DAUD Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN/2023/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-475/L.1.30/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1KARMUDDIN BIN M. DAUD
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAILAWATI, S.HKARMUDDIN BIN M. DAUD
Dakwaan

S U R A T    D A K W A A N

No. Reg. Perk: PDM-05/L.1.30/Eku.2/03/2023

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

KARMUDDIN Bin M. DAUD

Takengon

49 Tahun / 23 Maret 1973

Laki – laki

Indonesia

Desa Jamur Atu, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah

Islam             

Petani/Pekebun

SMP (Tamat)

 

BPENAHANAN:

  • Ditahan oleh Penyidik

 

 

 

  • Perpanjangan penuntut umum

 

 

 

  • Perpanjangan Ketua Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

Tanggal 05 Januari 2023 sampai dengan Tanggal 24 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah

 

Tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan Tanggal 23 Februari 2023 di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah

 

Tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan Tanggal 25 Maret 2023 di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah

 

Tanggal  20 Maret 2023 sampai dengan 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas II B  Bener Meriah

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa terdakwa KARMUDDIN Bin M. DAUD pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan atau diingat lagi secara pasti, namun setidak-tidaknya pada bulan Mei 2022 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di suatu Rumah pada Kampung Jamur Atu, Kec. Mesidah, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal dari saksi SARMILA Binti M. YUSUF FAUZI (Alm) (selanjutnya disebut sebagai anak korban) sekitar bulan mei 2022 sekira pukul 08.50, anak korban pergi kerumah orang tua saksi di kampung Jamur Atu, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah yang berjarak sekitar ± 100 (seratus) dari tempat tinggal anak korban yang saat ini tinggal di rumah nenek anak korban untuk bertemu dengan ibu anak korban yaitu saksi MASTANI Bin MUHAMMAD NASIR. Setelah tiba di rumah orang tuanya, anak korban masuk ke dalam rumah tersebut. Akan tetapi, tiba-tiba Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban (telah melakukan pernikahan dengan ibu kandung korban yaitu saudari MASTANI Bin MUHAMMAD NASIR pada tahun 2010 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 30/01/X/2010 yang ditandatangani oleh pegawai pencatat nikah ANWAR MS.,S.Ag.,M.H pada tanggal 04 Oktober 2010) dan kemudian langsung menutup pintu depan rumah. Melihat hal tersebut, anak korban kemudian merasa takut dan terkejut. Setelah itu Terdakwa mendekat kepada anak korban dan mengatakan “nggak usah takut” dan kemudian terdakwa menarik tangan kiri anak korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa untuk masuk ke dalam kamar abang tiri anak korban. Setelah masuk kedalam kamar, Terdakwa kemudian membaringkan anak korban ke atas tempat tidur dan selanjutnya terdakwa mengangkangkan kedua kaki anak korban dan membuka celana serta celana dalam anak korban sehingga anak korban dalam keadaan setengah telanjang. Setelah anak korban dalam keadaan setengah telanjang, terdakwa lalu membuka celana dan celana dalam terdakwa. Setelah itu, terdakwa juga menaikkan baju dan BH anak korban sehingga terlihat payudara anak korban dan kemudian menciumi serta meraba-raba payudara anak korban. Selanjutnya, Terdakwa menindih saksi badan anak korban dan kemudian menggesek-gesekkan penis Terdakwa diatas vagina anak korban selama ± 5 (lima) menit, selain itu Terdakwa juga memasukkan jari-jari terdakwa ke dalam lubang vagina Terdakwa ± selama 3 (tiga) menit. Selanjutnya setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa kemudian keluar dari rumah tersebut sedangkan anak korban kembali memakai celana serta celana dalamnya dan keluar dari rumah tersebut dan kembali pulang kerumah nenek anak korban.
  • Bahwa korban SARMILA Binti M. YUSUF FAUZI (Alm) merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LU-12122011-0023 yang menerangkan korban SARMILA Binti M. YUSUF FAUZI  lahir pada tanggal 08 Desember 2010. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 12 (dua belas) tahun
  • Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban SARMILA Binti M. YUSUF FAUZI (Alm)sebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 02 / VER / RSIAAZALIA / I / 2023 tanggal 05 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh RS IBU DAN ANAK AZALIA yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia sekira dua belas tahun dan keadaan sadar penuh
    • Pada pemeriksaan kelamin tidak Terdapat robekan

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tenntang Jinayat--------------

                                                                      

                                                                                 ATAU

KEDUA                                                                       

Bahwa terdakwa KARMUDDIN Bin M.DAUD pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan atau diingat lagi secara pasti, namun setidak-tidaknya pada bulan Mei 2022 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di suatu Rumah pada Kampung Jamur Atu, Kec. Mesidah, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal dari saksi SARMILA Binti M. YUSUF FAUZI (Alm) (selanjutnya disebut sebagai anak korban) sekitar bulan mei 2022 sekira pukul 08.50, anak korban pergi kerumah orang tua saksi di kampung Jamur Atu, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah yang berjarak sekitar ± 100 (seratus) dari tempat tinggal anak korban yang saat ini tinggal di rumah nenek anak korban untuk bertemu dengan ibu anak korban yaitu saksi MASTANI Bin MUHAMMAD NASIR. Setelah tiba di rumah orang tuanya, anak korban masuk ke dalam rumah tersebut. Akan tetapi, tiba-tiba Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban (telah melakukan pernikahan dengan ibu kandung korban yaitu saudari MASTANI Bin MUHAMMAD NASIR pada tahun 2010 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 30/01/X/2010 yang ditandatangani oleh pegawai pencatat nikah ANWAR MS.,S.Ag.,M.H pada tanggal 04 Oktober 2010) dan kemudian langsung menutup pintu depan rumah. Melihat hal tersebut, anak korban kemudian merasa takut dan terkejut. Setelah itu Terdakwa mendekat kepada anak korban dan mengatakan “nggak usah takut” dan kemudian terdakwa menarik tangan kiri anak korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa untuk masuk ke dalam kamar abang tiri anak korban. Setelah masuk kedalam kamar, Terdakwa kemudian membaringkan anak korban ke atas tempat tidur dan selanjutnya terdakwa mengangkangkan kedua kaki anak korban dan membuka celana serta celana dalam anak korban sehingga anak korban dalam keadaan setengah telanjang. Setelah anak korban dalam keadaan setengah telanjang, terdakwa lalu membuka celana dan celana dalam terdakwa. Setelah itu, terdakwa juga menaikkan baju dan BH anak korban sehingga terlihat payudara anak korban dan kemudian menciumi serta meraba-raba payudara anak korban. Selanjutnya, Terdakwa menindih saksi badan anak korban dan kemudian menggesek-gesekkan penis Terdakwa diatas vagina anak korban selama ± 5 (lima) menit, selain itu Terdakwa juga memasukkan jari-jari terdakwa ke dalam lubang vagina Terdakwa ± selama 3 (tiga) menit. Selanjutnya setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa kemudian keluar dari rumah tersebut sedangkan anak korban kembali memakai celana serta celana dalamnya dan keluar dari rumah tersebut dan kembali pulang kerumah nenek anak korban.
  • Bahwa korban SARMILA Binti M. YUSUF FAUZI (Alm) merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LU-12122011-0023 yang menerangkan korban SARMILA Binti M. YUSUF FAUZI  lahir pada tanggal 08 Desember 2010. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 12 (dua belas) tahun
  • Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban SARMILA Binti M. YUSUF FAUZI (Alm)sebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 02 / VER / RSIAAZALIA / I / 2023 tanggal 05 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh RS IBU DAN ANAK AZALIA yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia sekira dua belas tahun dan keadaan sadar penuh
    • Pada pemeriksaan kelamin tidak Terdapat robekan

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tenntang Jinayat--------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa KARMUDDIN Bin M. DAUD pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan atau diingat lagi secara pasti, namun setidak-tidaknya pada bulan Mei 2022 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di suatu Rumah pada Kampung Jamur Atu, Kec. Mesidah, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaiman dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal dari saksi SARMILA Binti M. YUSUF FAUZI (Alm) (selanjutnya disebut sebagai anak korban) sekitar bulan mei 2022 sekira pukul 08.50, anak korban pergi kerumah orang tua saksi di kampung Jamur Atu, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah yang berjarak sekitar ± 100 (seratus) dari tempat tinggal anak korban yang saat ini tinggal di rumah nenek anak korban untuk bertemu dengan ibu anak korban yaitu saksi MASTANI Bin MUHAMMAD NASIR. Setelah tiba di rumah orang tuanya, anak korban masuk ke dalam rumah tersebut. Akan tetapi, tiba-tiba Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban (telah melakukan pernikahan dengan ibu kandung korban yaitu saudari MASTANI Bin MUHAMMAD NASIR pada tahun 2010 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 30/01/X/2010 yang ditandatangani oleh pegawai pencatat nikah ANWAR MS.,S.Ag.,M.H pada tanggal 04 Oktober 2010) dan kemudian langsung menutup pintu depan rumah. Melihat hal tersebut, anak korban kemudian merasa takut dan terkejut. Setelah itu Terdakwa mendekat kepada anak korban dan mengatakan “nggak usah takut” dan kemudian terdakwa menarik tangan kiri anak korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa untuk masuk ke dalam kamar abang tiri anak korban. Setelah masuk kedalam kamar, Terdakwa kemudian membaringkan anak korban ke atas tempat tidur dan selanjutnya terdakwa mengangkangkan kedua kaki anak korban dan membuka celana serta celana dalam anak korban sehingga anak korban dalam keadaan setengah telanjang. Setelah anak korban dalam keadaan setengah telanjang, terdakwa lalu membuka celana dan celana dalam terdakwa. Setelah itu, terdakwa juga menaikkan baju dan BH anak korban sehingga terlihat payudara anak korban dan kemudian menciumi serta meraba-raba payudara anak korban. Selanjutnya, Terdakwa menindih saksi badan anak korban dan kemudian menggesek-gesekkan penis Terdakwa diatas vagina anak korban selama ± 5 (lima) menit, selain itu Terdakwa juga memasukkan jari-jari terdakwa ke dalam lubang vagina Terdakwa ± selama 3 (tiga) menit. Selanjutnya setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa kemudian keluar dari rumah tersebut sedangkan anak korban kembali memakai celana serta celana dalamnya dan keluar dari rumah tersebut dan kembali pulang kerumah nenek anak korban.
  • Bahwa korban SARMILA Binti M. YUSUF FAUZI (Alm) merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LU-12122011-0023 yang menerangkan korban SARMILA Binti M. YUSUF FAUZI  lahir pada tanggal 08 Desember 2010. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 12 (dua belas) tahun
  • Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban SARMILA Binti M. YUSUF FAUZI (Alm)sebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 02 / VER / RSIAAZALIA / I / 2023 tanggal 05 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh RS IBU DAN ANAK AZALIA yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia sekira dua belas tahun dan keadaan sadar penuh
    • Pada pemeriksaan kelamin tidak Terdapat robekan

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tenntang Jinayat --------------

 

Redelong, 27 Maret 2023

Penuntut Umum,

 

 

M. AGRA DWADIMA PUTRA, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199612152020121016

Pihak Dipublikasikan Ya