Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2023/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
HALIDAN BIN YUSRAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2023/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1085/L.1.30/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNama
1HALIDAN BIN YUSRAN (Alm)
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Halidan Bin Yusran, bersama-sama dengan saksi Ermizan Bin Anwar (dilakukan penuntutan terpisah), saksi Musa Bin Satuddin (dilakukan penuntutan terpisah), saksi Zaini Bin Hajar (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Juni 2023 bertempat di Kp. Ramung Jaya Kec. Permata Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan Perbuatan Maisir/Perjudian dengan nilai taruhan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah mendapatkan informasi perihal adanya judi sabung ayam di salah satu rumah di Kp. Ramung Jaya Kec. Permata Kab. Bener Meriah, berdasarkan informasi tersebut unit opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah kemudian datang ketempat yang dimaksud dan melihat adanya aktifitas judi sabung ayam yang dilakukan oleh beberapa orang. Sehingga Unit Opsnal selanjutnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Ermizan Bin Anwar, saksi Musa Bin Satuddin, dan saksi Zaini Bin Hajar yang pada saat itu sedang melakukan judi sabung ayam beserta dengan barang Bukti yang berada di tempat tersebut;
  • Bahwa ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gelanggang yang terbuat dari kadus bekas, 2 (dua) ekon ayam jantan, uang taruhan dalam permainan judi sabung ayam yang berjumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian:
  • Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar
  • Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan bahwa kedua ayam tersebut cocok untuk di laga kemudian di sepakati berapa jumlah taruhan dan setelah sepakat, selanjutnya kedua ayam dimasukan ke dalam gelanggang yang telah di sediakan pemilik tempat kemudian ayam langsung dilepas hingga ayam langsung bertarung atau berlaga dan dalam waktu 15 (lima belas menit) laga sabung ayam diberhentikan untuk istirahat. Setelah itu ayam kembali dimasukan kedalam gelanggang untuk di laga dan untuk menentukan pemenang harus ada ayam yang kalah dalam waktu lima ronde dan apabila tidak ada yang kalah maka di anggap seri.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya