Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa RIFALDI ADHA ALS CANONG Bin MARWANSYAH, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat disebuah bangunan di Kp. Karang Rejo, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yakni NASYIFA LISTIANA (selanjutnya disebut anak NASYIFA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA bersama dengan terdakwa sedang berdua’an dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian terdakwa yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan berkata”sini terus dek, bukak celanamu” hingga kemudian anak NASYIFA menuruti kemauan terdakwa;
- kemudian terdakwa menindih tubuh anak NASYIFA sambil meremas-remas payudara anak NASYIFA hingga membuat anak NASYIFA memberontak seraya berkata”jangan kayak gitulah”;
- Bahwa terdakwa yang sudah dipenuhi hawa nafsu kepada anak NASYIFA tanpa menghiraukan usia anak NASYIFA yang masih tergolong anak (berumur 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007) langsung membuka celana serta celana terdakwa, selanjutnya menindih tubuh anak NASYIFA dan memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan anak NASYIFA dan mengoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 2 (dua) menit hingga mengeluarkan spermanya diluar alat kemaluan anak NASYIFA;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada anak NASYIFA sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD MUNYANG KUTE Kab. Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/002/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LIA DIANA, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak NASYIFA ditemukan :
- Pada selaput dara ditemukan luka robek lama diarah jam 1, 5, 11 sampai dasar.
dengan kesimpulan luka robek selaput dara diduga akibat trauma benda tumpul.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
- Bahwa anak NASYIFA akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi SYAHRA MURNI.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------
Atau
KEDUA
----------Bahwa terdakwa RIFALDI ADHA ALS CANONG Bin MARWANSYAH, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat disebuah bangunan di Kp. Karang Rejo, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, melakukan Zina dengan anak yakni NASYIFA LISTIANA (selanjutnya disebut anak NASYIFA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA bersama dengan terdakwa sedang berdua’an dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian terdakwa yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan berkata”sini terus dek, bukak celanamu” hingga kemudian anak NASYIFA yang terpedaya menuruti kemauan terdakwa dengan cara anak NASYIFA membuka celana serta celana dalamnya sendiri;
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang sudah dipenuhi hawa nafsu kepada anak NASYIFA langsung membuka celana serta celana dalam terdakwa, selanjutnya menindih tubuh anak NASYIFA dan memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan anak NASYIFA dan mengoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 2 (dua) menit hingga mengeluarkan spermanya diluar alat kemaluan anak NASYIFA;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada anak NASYIFA sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD MUNYANG KUTE Kab. Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/002/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LIA DIANA, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak NASYIFA ditemukan :
- Pada selaput dara ditemukan luka robek lama diarah jam 1, 5, 11 sampai dasar.
dengan kesimpulan luka robek selaput dara diduga akibat trauma benda tumpul.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
- Bahwa anak NASYIFA akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi SYAHRA MURNI;
- Bahwa diketahui usia anak NASYIFA masih tergolong anak (berumur 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------
Atau
KETIGA :
----------Bahwa terdakwa RIFALDI ADHA ALS CANONG Bin MARWANSYAH, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat disebuah bangunan di Kp. Karang Rejo, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, mengaku melakukan perbuatan Zina terhadap NASYIFA LISTIANA (selanjutnya disebut anak NASYIFA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, terdakwa telah mengaku, saat itu anak NASYIFA bersama dengan terdakwa sedang berdua’an dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian terdakwa yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan berkata”sini terus dek, bukak celanamu” hingga kemudian anak NASYIFA yang terpedaya menuruti kemauan terdakwa dengan cara anak NASYIFA membuka celana serta celana dalamnya sendiri;
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang sudah dipenuhi hawa nafsu kepada anak NASYIFA langsung membuka celana serta celana dalam terdakwa, selanjutnya menindih tubuh anak NASYIFA dan memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan anak NASYIFA dan mengoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 2 (dua) menit hingga mengeluarkan spermanya diluar alat kemaluan anak NASYIFA;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada anak NASYIFA sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD MUNYANG KUTE Kab. Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/002/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LIA DIANA, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak NASYIFA ditemukan :
- Pada selaput dara ditemukan luka robek lama diarah jam 1, 5, 11 sampai dasar.
dengan kesimpulan luka robek selaput dara diduga akibat trauma benda tumpul.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
- Bahwa anak NASYIFA akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi SYAHRA MURNI;
- Bahwa diketahui usia anak NASYIFA masih tergolong anak (berumur 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------
Atau
KEEMPAT :
----------Bahwa terdakwa RIFALDI ADHA ALS CANONG Bin MARWANSYAH, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat disebuah bangunan di Kp. Karang Rejo, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yakni NASYIFA LISTIANA (selanjutnya disebut anak NASYIFA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA bersama dengan terdakwa sedang berdua’an dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian terdakwa yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan berkata”sini terus dek, bukak celanamu” hingga kemudian anak NASYIFA yang terpedaya menuruti kemauan terdakwa dengan cara anak NASYIFA membuka celana serta celana dalamnya sendiri;
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang sudah dipenuhi hawa nafsu kepada anak NASYIFA tanpa seizin dan kerelaan anak NASYIFA langsung membuka celana serta celana dalam terdakwa, selanjutnya menindih tubuh anak NASYIFA dan memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan anak NASYIFA dan mengoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 2 (dua) menit hingga mengeluarkan spermanya diluar alat kemaluan anak NASYIFA;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada anak NASYIFA sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD MUNYANG KUTE Kab. Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/002/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LIA DIANA, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak NASYIFA ditemukan :
- Pada selaput dara ditemukan luka robek lama diarah jam 1, 5, 11 sampai dasar.
dengan kesimpulan luka robek selaput dara diduga akibat trauma benda tumpul.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
- Bahwa anak NASYIFA akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi SYAHRA MURNI;
- Bahwa diketahui usia anak NASYIFA masih tergolong anak (berumur 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------
Atau
KELIMA :
----------Bahwa terdakwa RIFALDI ADHA ALS CANONG Bin MARWANSYAH, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat disebuah bangunan di Kp. Karang Rejo, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath terhadap anak yakni NASYIFA LISTIANA (selanjutnya disebut anak NASYIFA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA bersama dengan terdakwa sedang berdua’an dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian terdakwa yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan berkata”sini terus dek, bukak celanamu” hingga kemudian anak NASYIFA yang terpedaya menuruti kemauan terdakwa dengan cara anak NASYIFA membuka celana serta celana dalamnya sendiri;
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang melihat anak NASYIFA hanya terdiam, lalu terdakwa merebahkan tubuh anak NASYIFA diatas kasur, kemudian terdakwa menindih tubuh anak NASYIFA;
- Bahwa terdakwa yang sudah dipenuhi hawa nafsu kepada anak NASYIFA langsung membuka celana serta celana dalam terdakwa, selanjutnya memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan anak NASYIFA dan mengoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 2 (dua) menit hingga mengeluarkan spermanya diluar alat kemaluan anak NASYIFA;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada anak NASYIFA sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD MUNYANG KUTE Kab. Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/002/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LIA DIANA, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak NASYIFA ditemukan:
- Pada selaput dara ditemukan luka robek lama diarah jam 1, 5, 11 sampai dasar.
dengan kesimpulan luka robek selaput dara diduga akibat trauma benda tumpul.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
- Bahwa anak NASYIFA akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi SYAHRA MURNI;
- Bahwa diketahui usia anak NASYIFA masih tergolong anak (berumur 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------- |