Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
2/JN-Anak/2023/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
KURNIA PUTRA BIN SYARIPUDDIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN-Anak/2023/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-741/L.1.30/Eku.2/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1KURNIA PUTRA BIN SYARIPUDDIN
Penasihat Hukum Anak
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa KURNIA PUTRA Bin SYARIFUDDIN (selanjutnya disebut Pelaku Anak) pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di ruang kamar di kandang kuda yang berada di lapangan pacuan kuda sengeda  Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak dilakukan oleh pelaku anak dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal dari anak korban yang dihubungi melalui telepon sekira pukul 19.00 Wib oleh Pelaku Anak dengan mengatakan “kakak disuruh bang Rifaldi ke kandang”, mendengar hal tersebut anak korban kemudian menjawab “saya gak ada kereta” kemudian Pelaku Anak berinisiatif menanyakan kepada anak korban “kakak dimana biar kami jemput sama Pelaku Anak”, anak korban pun kemudian memberitahukan bahwa anak korban berada di taman harmoni yang berada di depan lapangan pacuan kuda. Kemudian, tidak lama datanglah saudara Syahril Anwar (dilakukan penuntutan terpisah) dan Pelaku Anak untuk menjemput anak korban. Setelah itu, anak korban bersama dengan saudara Syahril Anwar dan Pelaku Anak kemudian menuju ke kandang kuda dengan berbonceng tiga. Sesampainya di kandang kuda tersebut, anak korban kemudian disuruh untuk masuk ke dalam kamar yang ada di kandang kuda tersebut. Selanjutnya masuklah Pelaku Anak dan saudara Syahril Anwar ke dalam kamar tersebut. Melihat Pelaku Anak dan saudara Syahril Anwar masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian anak korban bertanya kepada saudara Syahril Anwar “dimana saudara Rifaldi” dan kemudian dijawab oleh saudara Syahril Anwar mengatakan “bang Rifaldi masih ada kerjanya” mendengar jawaban dari sakasi Syahril Anwar tersebut kemudian anak korban mengatakan ”kalau gak antarkan aja aku pulang, kalian gak jelas kali”. Mendengar hal tersebut Pelaku Anak mengatakan “ya udah kamu kalau mau pulang, pulang terus kamu sendiri. Kamu jangan keluar dari sini nanti dilihat orang”. Mendengar hal tersebut anak korban kemudian diam saja. Selanjutnya Pelaku Anak mengatakan kepada anak korban “kamu bang RIFALDI kamu kasih kami enggak” kemudian Pelaku Anak berbicara kepada saudara Syahril Anwar “ya udah kamu duluan biar saya keluar”. Setelah itu Pelaku Anak keluar dari kamar dan di kamar tersebut hanya ada suadara Syahril Anwar bersama dengan Anak korban berdua saja. Setelah itu, saudara Syahril Anwar keluar dari kamar tersebut kemudian masuklah Pelaku Anak ke dalam kamar tersebut dan langsung mendekati anak korban dan menyuruh anak korban untuk membuka celana dan celana dalam anak korban sembari pelaku anak juga membuka membuka celana, kemudian pelaku anak menidurkan atau membaringkan badan anak korban setelah dibaringkan tubuh anak korban pelaku anak lalu memasukkan penis pelaku anak ke dalam lubang vagina anak korban dan pelaku anak menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih ± 2 (dua) menit sampai akhirnya pelaku anak mengeluarkan spermanya. Setelah itu pelaku anak kemudian bangun dan memakai kembali celana pelaku anak dan kemudian pergi meninggalkan anak korban di kamar tersebut.     
  • Bahwa anak korban NASYIFA LISTIANA Binti ADI SUMARDI  merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007 yang menerangkan korban NASYIFA LISTIAN Binti ADI SUMARDI lahir pada tanggal 1 November 2009. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
  • Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MAHKDALENA Binti SAHIDAN AMIRUDINsebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 445 / VER / KPM / 002 / 2023 tanggal 09 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh RS UMUM DAERAH MUNYANG KUTE REDELONG yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Lia Diana dan diketahui oleh dr Arwin Munawariko, dr Busyra Wanranto, Sp.F.M dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia sekira tiga belas tahun ditemukan robekan lama pada selaput dara (hymen) pada arah jam satu, lima, sebelas akibat penetrasi benda tumpul
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;

----------Perbuatan Pelaku Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat--------------

                                                                      

                                                                                 ATAU                           

 

KEDUA

Bahwa terdakwa KURNIA PUTRA Bin SYARIFUDDIN (selanjutnya disebut Pelaku Anak) pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di ruang kamar di kandang kuda yang berada di lapangan pacuan kuda sengeda  Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah zina dilakukan oleh pelaku anak dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA (selanjutnya disebut Anak Korban) bersama dengan Pelaku Anak sedang berduaan dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian Pelaku Anak yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan langsung mendekati anak korban dan menyuruh anak korban untuk membuka celana dan celana dalam anak korban sembari pelaku anak juga membuka membuka celana, kemudian pelaku anak menidurkan atau membaringkan badan anak korban setelah dibaringkan tubuh anak korban pelaku anak lalu memasukkan penis pelaku anak ke dalam lubang vagina anak korban dan pelaku anak menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih ± 2 (dua) menit sampai akhirnya pelaku anak mengeluarkan spermanya. Setelah itu pelaku anak kemudian bangun dan memakai kembali celana pelaku anak dan kemudian pergi meninggalkan anak korban di kamar tersebut.     
  • Bahwa kemudian sekira pukul 02.00 WIB, datang saksi Rizki Iwan Umrah yang merupakan anggota Polres Bener Meriah bersama-sama dengan tim opsnal Satreskim Polres Bener Meriah yang sedang melakukan patroli dan kemudian menemukan Pelaku Anak, saksi Nasyifa, saksi Fauzan, saksi Rifaldi, saksi Syahril Anwar, dan Saksi Bill Maa’q Ruuf dalam keadaan tertidur di sebuah kamar kandang kuda di lapangan pacuan kuda Sengeda. Selanjutnya saksi membawa mereka ke Polres Bener Meriah untuk diproses lebih lanjut;

----------Perbuatan Pelaku Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat--------------

 

===ATAU===

KETIGA

Bahwa terdakwa KURNIA PUTRA Bin SYARIFUDDIN (selanjutnya disebut Pelaku Anak) pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di ruang kamar di kandang kuda yang berada di lapangan pacuan kuda sengeda  Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengaku telah melakukan perbuatan zina (dalam perkara khalwat atau ikhtilath) dilakukan oleh pelaku anak dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA (selanjutnya disebut Anak Korban) bersama dengan Pelaku Anak sedang berduaan dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian Pelaku Anak yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan langsung mendekati anak korban dan menyuruh anak korban untuk membuka celana dan celana dalam anak korban sembari pelaku anak juga membuka membuka celana, kemudian pelaku anak menidurkan atau membaringkan badan anak korban setelah dibaringkan tubuh anak korban pelaku anak lalu memasukkan penis pelaku anak ke dalam lubang vagina anak korban dan pelaku anak menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih ± 2 (dua) menit sampai akhirnya pelaku anak mengeluarkan spermanya. Setelah itu pelaku anak kemudian bangun dan memakai kembali celana pelaku anak dan kemudian pergi meninggalkan anak korban di kamar tersebut.     
  • Bahwa kemudian sekira pukul 02.00 WIB, datang saksi Rizki Iwan Umrah yang merupakan anggota Polres Bener Meriah bersama-sama dengan tim opsnal Satreskim Polres Bener Meriah yang sedang melakukan patroli dan kemudian menemukan Pelaku Anak, saksi Nasyifa, saksi Fauzan, saksi Rifaldi, saksi Syahril Anwar, dan Saksi Bill Maa’q Ruuf dalam keadaan tertidur di sebuah kamar kandang kuda di lapangan pacuan kuda Sengeda. Selanjutnya saksi membawa mereka ke Polres Bener Meriah untuk diproses lebih lanjut;

----------Perbuatan Pelaku Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat--------------

 

 

 

===ATAU===

KEEMPAT

Bahwa terdakwa KURNIA PUTRA Bin SYARIFUDDIN (selanjutnya disebut Pelaku Anak) pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di ruang kamar di kandang kuda yang berada di lapangan pacuan kuda sengeda  Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaiman dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak dilakukan oleh Pelaku Anak dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal dari anak korban yang dihubungi melalui telepon sekira pukul 19.00 Wib oleh Pelaku Anak dengan mengatakan “kakak disuruh bang Rifaldi ke kandang”, mendengar hal tersebut anak korban kemudian menjawab “saya gak ada kereta” kemudian Pelaku Anak berinisiatif menanyakan kepada anak korban “kakak dimana biar kami jemput sama Pelaku Anak”, anak korban pun kemudian memberitahukan bahwa anak korban berada di taman harmoni yang berada di depan lapangan pacuan kuda. Kemudian, tidak lama datanglah saudara Syahril Anwar (dilakukan penuntutan terpisah) dan Pelaku Anak untuk menjemput anak korban. Setelah itu, anak korban bersama dengan saudara Syahril Anwar dan Pelaku Anak kemudian menuju ke kandang kuda dengan berbonceng tiga. Sesampainya di kandang kuda tersebut, anak korban kemudian disuruh untuk masuk ke dalam kamar yang ada di kandang kuda tersebut. Selanjutnya masuklah Pelaku Anak dan saudara Syahril Anwar ke dalam kamar tersebut. Melihat Pelaku Anak dan saudara Syahril Anwar masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian anak korban bertanya kepada saudara Syahril Anwar “dimana saudara Rifaldi” dan kemudian dijawab oleh saudara Syahril Anwar mengatakan “bang Rifaldi masih ada kerjanya” mendengar jawaban dari sakasi Syahril Anwar tersebut kemudian anak korban mengatakan ”kalau gak antarkan aja aku pulang, kalian gak jelas kali”. Mendengar hal tersebut Pelaku Anak mengatakan “ya udah kamu kalau mau pulang, pulang terus kamu sendiri. Kamu jangan keluar dari sini nanti dilihat orang”. Mendengar hal tersebut anak korban kemudian diam saja. Selanjutnya Pelaku Anak mengatakan kepada anak korban “kamu bang RIFALDI kamu kasih kami enggak” kemudian Pelaku Anak berbicara kepada saudara Syahril Anwar “ya udah kamu duluan biar saya keluar”. Setelah itu Pelaku Anak keluar dari kamar dan di kamar tersebut hanya ada suadara Syahril Anwar bersama dengan Anak korban berdua saja. Setelah itu, saudara Syahril Anwar keluar dari kamar tersebut kemudian masuklah Pelaku Anak ke dalam kamar tersebut dan langsung mendekati anak korban dan menyuruh anak korban untuk membuka celana dan celana dalam anak korban sembari pelaku anak juga membuka membuka celana, kemudian pelaku anak menidurkan atau membaringkan badan anak korban setelah dibaringkan tubuh anak korban pelaku anak lalu memasukkan penis pelaku anak ke dalam lubang vagina anak korban dan pelaku anak menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih ± 2 (dua) menit sampai akhirnya pelaku anak mengeluarkan spermanya. Setelah itu pelaku anak kemudian bangun dan memakai kembali celana pelaku anak dan kemudian pergi meninggalkan anak korban di kamar tersebut.     
  • Bahwa anak korban NASYIFA LISTIANA Binti ADI SUMARDI  merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007 yang menerangkan korban NASYIFA LISTIAN Binti ADI SUMARDI lahir pada tanggal 1 November 2009. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
  • Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MAHKDALENA Binti SAHIDAN AMIRUDINsebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 445 / VER / KPM / 002 / 2023 tanggal 09 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh RS UMUM DAERAH MUNYANG KUTE REDELONG yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Lia Diana dan diketahui oleh dr Arwin Munawariko, dr Busyra Wanranto, Sp.F.M dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia sekira tiga belas tahun ditemukan robekan lama pada selaput dara (hymen) pada arah jam satu, lima, sebelas akibat penetrasi benda tumpul
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;

----------Perbuatan Pelaku Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat --------------

 

ATAU

KELIMA

Bahwa terdakwa KURNIA PUTRA Bin SYARIFUDDIN (selanjutnya disebut Pelaku Anak) pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di ruang kamar di kandang kuda yang berada di lapangan pacuan kuda sengeda  Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak, dilakukan oleh Pelaku Anak dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal dari anak korban yang dihubungi melalui telepon sekira pukul 19.00 Wib oleh Pelaku Anak dengan mengatakan “kakak disuruh bang Rifaldi ke kandang”, mendengar hal tersebut anak korban kemudian menjawab “saya gak ada kereta” kemudian Pelaku Anak berinisiatif menanyakan kepada anak korban “kakak dimana biar kami jemput sama Pelaku Anak”, anak korban pun kemudian memberitahukan bahwa anak korban berada di taman harmoni yang berada di depan lapangan pacuan kuda. Kemudian, tidak lama datanglah saudara Syahril Anwar (dilakukan penuntutan terpisah) dan Pelaku Anak untuk menjemput anak korban. Setelah itu, anak korban bersama dengan saudara Syahril Anwar dan Pelaku Anak kemudian menuju ke kandang kuda dengan berbonceng tiga. Sesampainya di kandang kuda tersebut, anak korban kemudian disuruh untuk masuk ke dalam kamar yang ada di kandang kuda tersebut. Selanjutnya masuklah Pelaku Anak dan saudara Syahril Anwar ke dalam kamar tersebut. Melihat Pelaku Anak dan saudara Syahril Anwar masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian anak korban bertanya kepada saudara Syahril Anwar “dimana saudara Rifaldi” dan kemudian dijawab oleh saudara Syahril Anwar mengatakan “bang Rifaldi masih ada kerjanya” mendengar jawaban dari sakasi Syahril Anwar tersebut kemudian anak korban mengatakan ”kalau gak antarkan aja aku pulang, kalian gak jelas kali”. Mendengar hal tersebut Pelaku Anak mengatakan “ya udah kamu kalau mau pulang, pulang terus kamu sendiri. Kamu jangan keluar dari sini nanti dilihat orang”. Mendengar hal tersebut anak korban kemudian diam saja. Selanjutnya Pelaku Anak mengatakan kepada anak korban “kamu bang RIFALDI kamu kasih kami enggak” kemudian Pelaku Anak berbicara kepada saudara Syahril Anwar “ya udah kamu duluan biar saya keluar”. Setelah itu Pelaku Anak keluar dari kamar dan di kamar tersebut hanya ada suadara Syahril Anwar bersama dengan Anak korban berdua saja. Setelah itu, saudara Syahril Anwar keluar dari kamar tersebut kemudian masuklah Pelaku Anak ke dalam kamar tersebut dan langsung mendekati anak korban dan menyuruh anak korban untuk membuka celana dan celana dalam anak korban sembari pelaku anak juga membuka membuka celana, kemudian pelaku anak menidurkan atau membaringkan badan anak korban setelah dibaringkan tubuh anak korban pelaku anak lalu memasukkan penis pelaku anak ke dalam lubang vagina anak korban dan pelaku anak menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih ± 2 (dua) menit sampai akhirnya pelaku anak mengeluarkan spermanya. Setelah itu pelaku anak kemudian bangun dan memakai kembali celana pelaku anak dan kemudian pergi meninggalkan anak korban di kamar tersebut.     
  • Bahwa anak korban NASYIFA LISTIANA Binti ADI SUMARDI  merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007 yang menerangkan korban NASYIFA LISTIAN Binti ADI SUMARDI lahir pada tanggal 1 November 2009. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
  • Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MAHKDALENA Binti SAHIDAN AMIRUDINsebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 445 / VER / KPM / 002 / 2023 tanggal 09 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh RS UMUM DAERAH MUNYANG KUTE REDELONG yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Lia Diana dan diketahui oleh dr Arwin Munawariko, dr Busyra Wanranto, Sp.F.M dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia sekira tiga belas tahun ditemukan robekan lama pada selaput dara (hymen) pada arah jam satu, lima, sebelas akibat penetrasi benda tumpul
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;

----------Perbuatan Pelaku Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat --------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya