Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2023/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
ALFI SYAHRIN BIN MUHAMMAD Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 16/JN/2023/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1266/L.1.30/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNama
1ALFI SYAHRIN BIN MUHAMMAD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Alfi Syahrin Bin Muhammad, pada pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib, saksi Rizky Hamda Kayfa Bin Saliman (dilakukan penuntutan terpisah) yang pada saat itu sedang bersama dengan saksi Mahra Ramadhan Anas Bin Rasyidan (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Yakin Diko (dilakukan penuntutan terpisah) memiliki rencana untuk menjebak anak korban, setelah saksi Mahra dan saksi Yakin Diko melihat saksi Rizky melakukan video call vulgar dengan anak korban Melisa Ayuni Binti Karyadi yang merupakan pacar saksi Rizky, yang mana pada saat itu saksi Yakin Diko mengatakan, “harus kita pakek cewek ni, Kita jebak dulu biar jera, pura-pura aja kita nggak kenal terus ku tangkap kalian biar ku ambil hp kalian semua, jadi nanti pura-puranya aku jadi PM (Polisi Militer) terus ku tangkap kalian, ku mintain hp kalian, abis tu kita minta hp cewek tu”. Setelah mereka bersepakat untuk menjebak anak korban, saksi Rizky kemudian menghubungi anak korban melalui telepon dan mengajak anak korban untuk pergi jalan-jalan, dengan mengatakan, “dek yok besok kita jalan-jalan” dan anak korban menyetujuinya, dengan berkata, “Yok bang, besok jemputkan aku;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, ketika saksi Rizky sedang berbincang-bincang bersama dengan saksi Mahra dan saksi Fachriza Ramadhan Bin Muazan, saksi Rizky bertanya kepada saksi anak Mahra, “Dimana ada rumah kosong geh”, saksi Fachriza yang mendengar hal tersebut tiba-tiba menjawab, “Dirumahku aja, orang tua ku lagi ke bireun bapak ku operasi”. Setelah saksi Rizky mendapatkan persetujuan untuk menggunakan rumah saksi Fachriza, saksi Rizky dan saksi Mahra kemudian pergi ke warkop dan bertemu dengan saksi Yakin Diko serta terdakwa, dimana pada saat itu saksi Rizky meminjam sepeda motor milik terdakwa untuk menjemput anak korban dirumahnya;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 04.30 Wib, saksi Mahra menemui saksi Alfi Syahrin di depan toko Nona Bakery Simpang Tiga untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi Alfi Syahrin, yang mana ketika bertemu dengan saksi Alfi Syahrin, saksi Mahra meminta saksi Alfi Syahrin untuk mengantarkannya ke rumah saksi Fachriza di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. Sesampainya di rumah saksi Fachriza, saksi Mahra masuk kedalam rumah bersama dengan saksi Alfi Syahrin dan bertemu dengan anak korban, setelah berbincang-bincang selama ± 20 (dua puluh) menit, saksi Alfi Syahrin lalu masuk kedalam selimut yang dikenakan oleh anak korban dan menindih badan anak korban lalu membuka pakaian yang dikenakannya serta memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya selama ± 5 (lima) menit hingga mengelurkan spermanya di atas Kasur;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia Nomor : 11/VER/RSIA AZALIA/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko,sp.OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak korban ditemukan pada selaput dara robekan diarah jam tiga dan jam lima, dengan kesimpulan ditemukan celah atau robekan lama akibat trauma tumpul;
  • Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLI1112200738559 tanggal 11 Desember 2007, anak korban lahir pada tanggal 21 Mei 2006, sehingga pada saat terjadinya jarimah, anak korban pada saat itu berumur ± 17 (tujuh belas) tahun.

      

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------Bahwa terdakwa Alfi Syahrin Bin Muhammad, pada pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, dengan sengaja melakukan jarimah zina, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 04.30 Wib, saksi Mahra menemui saksi Alfi Syahrin di depan toko Nona Bakery Simpang Tiga untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi Alfi Syahrin, yang mana ketika bertemu dengan saksi Alfi Syahrin, saksi Mahra meminta saksi Alfi Syahrin untuk mengantarkannya ke rumah saksi Fachriza di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. Sesampainya di rumah saksi Fachriza, saksi Mahra masuk kedalam rumah bersama dengan saksi Alfi Syahrin dan bertemu dengan anak korban, setelah berbincang-bincang selama ± 20 (dua puluh) menit, saksi Alfi Syahrin lalu masuk kedalam selimut yang dikenakan oleh anak korban dan menindih badan anak korban lalu membuka pakaian yang dikenakannya serta memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya selama ± 5 (lima) menit hingga mengelurkan spermanya di atas Kasur;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia Nomor : 11/VER/RSIA AZALIA/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko,sp.OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak korban ditemukan pada selaput dara robekan diarah jam tiga dan jam lima, dengan kesimpulan ditemukan celah atau robekan lama akibat trauma tumpul;
  • Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLI1112200738559 tanggal 11 Desember 2007, anak korban lahir pada tanggal 21 Mei 2006, sehingga pada saat terjadinya jarimah, anak korban pada saat itu berumur ± 17 (tujuh belas) tahun.

      

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------

 

ATAU

 

KETIGA

 

----------Bahwa terdakwa Alfi Syahrin Bin Muhammad, pada pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, mengaku telah melakukan jarimah zina, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 04.30 Wib, saksi Mahra menemui saksi Alfi Syahrin di depan toko Nona Bakery Simpang Tiga untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi Alfi Syahrin, yang mana ketika bertemu dengan saksi Alfi Syahrin, saksi Mahra meminta saksi Alfi Syahrin untuk mengantarkannya ke rumah saksi Fachriza di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. Sesampainya di rumah saksi Fachriza, saksi Mahra masuk kedalam rumah bersama dengan saksi Alfi Syahrin dan bertemu dengan anak korban, setelah berbincang-bincang selama ± 20 (dua puluh) menit, saksi Alfi Syahrin lalu masuk kedalam selimut yang dikenakan oleh anak korban dan menindih badan anak korban lalu membuka pakaian yang dikenakannya serta memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya selama ± 5 (lima) menit hingga mengelurkan spermanya di atas Kasur;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia Nomor : 11/VER/RSIA AZALIA/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko,sp.OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak korban ditemukan pada selaput dara robekan diarah jam tiga dan jam lima, dengan kesimpulan ditemukan celah atau robekan lama akibat trauma tumpul;
  • Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLI1112200738559 tanggal 11 Desember 2007, anak korban lahir pada tanggal 21 Mei 2006, sehingga pada saat terjadinya jarimah, anak korban pada saat itu berumur ± 17 (tujuh belas) tahun.

      

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------

 

ATAU

 

KEEMPAT

----------Bahwa terdakwa Alfi Syahrin Bin Muhammad, pada pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib, saksi Rizky Hamda Kayfa Bin Saliman (dilakukan penuntutan terpisah) yang pada saat itu sedang bersama dengan saksi Mahra Ramadhan Anas Bin Rasyidan (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Yakin Diko (dilakukan penuntutan terpisah) memiliki rencana untuk menjebak anak korban, setelah saksi Mahra dan saksi Yakin Diko melihat saksi Rizky melakukan video call vulgar dengan anak korban Melisa Ayuni Binti Karyadi yang merupakan pacar saksi Rizky, yang mana pada saat itu saksi Yakin Diko mengatakan, “harus kita pakek cewek ni, Kita jebak dulu biar jera, pura-pura aja kita nggak kenal terus ku tangkap kalian biar ku ambil hp kalian semua, jadi nanti pura-puranya aku jadi PM (Polisi Militer) terus ku tangkap kalian, ku mintain hp kalian, abis tu kita minta hp cewek tu”. Setelah mereka bersepakat untuk menjebak anak korban, saksi Rizky kemudian menghubungi anak korban melalui telepon dan mengajak anak korban untuk pergi jalan-jalan, dengan mengatakan, “dek yok besok kita jalan-jalan” dan anak korban menyetujuinya, dengan berkata, “Yok bang, besok jemputkan aku;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 04.30 Wib, saksi Mahra menemui saksi Alfi Syahrin di depan toko Nona Bakery Simpang Tiga untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi Alfi Syahrin, yang mana ketika bertemu dengan saksi Alfi Syahrin, saksi Mahra meminta saksi Alfi Syahrin untuk mengantarkannya ke rumah saksi Fachriza di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. Sesampainya di rumah saksi Fachriza, saksi Mahra masuk kedalam rumah bersama dengan saksi Alfi Syahrin dan bertemu dengan anak korban, setelah berbincang-bincang selama ± 20 (dua puluh) menit, saksi Alfi Syahrin lalu masuk kedalam selimut yang dikenakan oleh anak korban dan menindih badan anak korban lalu membuka pakaian yang dikenakannya serta memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya selama ± 5 (lima) menit hingga mengelurkan spermanya di atas Kasur;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia Nomor : 11/VER/RSIA AZALIA/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko,sp.OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak korban ditemukan pada selaput dara robekan diarah jam tiga dan jam lima, dengan kesimpulan ditemukan celah atau robekan lama akibat trauma tumpul;
  • Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLI1112200738559 tanggal 11 Desember 2007, anak korban lahir pada tanggal 21 Mei 2006, sehingga pada saat terjadinya jarimah, anak korban pada saat itu berumur ± 17 (tujuh belas) tahun.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 47 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------

 

ATAU

 

KELIMA

----------Bahwa terdakwa Alfi Syahrin Bin Muhammad, pada pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath dengan anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 04.30 Wib, saksi Mahra menemui saksi Alfi Syahrin di depan toko Nona Bakery Simpang Tiga untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi Alfi Syahrin, yang mana ketika bertemu dengan saksi Alfi Syahrin, saksi Mahra meminta saksi Alfi Syahrin untuk mengantarkannya ke rumah saksi Fachriza di Perumnas Kp. Bale Atu Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. Sesampainya di rumah saksi Fachriza, saksi Mahra masuk kedalam rumah bersama dengan saksi Alfi Syahrin dan bertemu dengan anak korban, setelah berbincang-bincang selama ± 20 (dua puluh) menit, saksi Alfi Syahrin lalu masuk kedalam selimut yang dikenakan oleh anak korban dan menindih badan anak korban lalu membuka pakaian yang dikenakannya serta memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya selama ± 5 (lima) menit hingga mengelurkan spermanya di atas Kasur;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia Nomor : 11/VER/RSIA AZALIA/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko,sp.OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak korban ditemukan pada selaput dara robekan diarah jam tiga dan jam lima, dengan kesimpulan ditemukan celah atau robekan lama akibat trauma tumpul;
  • Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLI1112200738559 tanggal 11 Desember 2007, anak korban lahir pada tanggal 21 Mei 2006, sehingga pada saat terjadinya jarimah, anak korban pada saat itu berumur ± 17 (tujuh belas) tahun

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 26 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya