Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2023/MS.Str WIDI UTOMO, S.H Muhammad Ihsan Hakim bin Iswandi Hakim Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Liwath
Nomor Perkara 18/JN/2023/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1415/l.1.30/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Ihsan Hakim bin Iswandi Hakim
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD IHSAN HAKIM Bin ISWANDI HAKIM, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, namun ditahun 2021 sekira pukul 01.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB dan hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan bulan Januari 2023, bertempat di kamar/bilik Pesantren Darul Iman, di Kp. Kulem Para Kanis, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, jarimah liwath terhadap anak yakni HAFID MUNAWARA (selanjutnya disebut anak HAFID), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------

  • Bahwa bermula sekitar Tahun 2021 sekira pukul 01.00 WIB, saat itu anak HAFID (santri) sedang berada dikamar/bilik anak HAFID di Pesantren Darul Iman Kp. Kulem Para Kanis, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah, tidak lama kemudian datang terdakwa (yang merupakan guru mengaji) meminta kepada anak HAFID untuk mengurut terdakwa didalam kamar/bilik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang saat itu sudah berada didalam kamar/bilik terdakwa tidak lama kemudian dihampiri oleh anak HAFID, kemudian terdakwa langsung meminta kepada anak HAFID untuk mengurut terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang sudah dirasuki hawa nafsu kepada anak HAFID langsung membuka celana serta celana dalam yang dikenakan oleh anak HAFID, kemudian terdakwa langsung memegang alat kemaluan anak HAFID lalu mengocok-ngocoknya lalu terdakwa mengarahkan alat kemaluan anak HAFID kedalam mulut terdakwa sambil menghisap-hisapnya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam dubur anak HAFID sambil menggoyangkan pinggulnya kurang lebih sekira 5 (lima) menit hingga menumpahkan spermanya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB anak HAFID mendapat jadwal giliran untuk mengurut terdakwa, hingga kemudian terdakwa yang sudah nafsu kepada anak HAFID saat sedang mengurutnya didalam kamar/bilik terdakwa di pesantren Darul Iman Kp. Kulem Para Kanis, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah langsung membuka celana serta celana dalam yang dikenakan oleh anak HAFID, kemudian terdakwa memegang alat kemaluan anak HAFID lalu mengocok-ngocoknya dan terdakwa mengarahkan alat kemaluan anak HAFID kedalam mulut terdakwa sambil menghisap-hisapnya sampai anak mengeluarkan spermanya didalam mulut terdakwa, kemudian terdakwa mengocok alat kemaluan terdakwa sendiri dengan tangannya lalu menumpahkan spermanya diatas perut anak HAFID;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB saat anak HAFID sedang tertidur didalam kamar/bilik pesantren Darul Iman Kp. Kulem Para Kanis, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah, tiba-tiba datang terdakwa yang sudah nafsu birahi kepada anak HAFID langsung membuka celana dalam anak HAFID dan mengocok-ngocok alat kemaluan anak HAFID hingga anak HAFID mengeluarkan spermanya, lalu terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam dubur anak HAFID dan menggoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Munyang Kute Redelong Nomor : 445/VER/KPM/007/2023 yang ditanda tangani oleh dr. RUDIYANTO Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak HAFID MUNAWARA, dengan hasil tidak ditemukan kelainan atau luka-luka pada alat kelamin maupun dubur (anus);
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak HAFID merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depannya, hal ini tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologis No. 265/38/HPP/2023 yang dibuat serta ditandatangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog, Psikolog pada UPTD PPA Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa anak HAFID akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada orang lain termasuk saksi ALFHI YANTO hingga kemudian terdakwa dilaporkan kepada pihak Polres Bener Meriah;
  • Bahwa diketahui usia anak HAFID adalah 13 Tahun pada saat bulan Januari 2023 yakni berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1104-LT-19082014-0026.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------

Atau

KEDUA:

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD IHSAN HAKIM Bin ISWANDI HAKIM, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, namun ditahun 2021 sekira pukul 01.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB dan hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB dan bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 dan 9 Januari 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan bulan Januari 2023 bertempat di kamar/bilik Pesantren Darul Iman, di Kp. Kulem Para Kanis, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak yakni HAFID MUNAWARA (selanjutnya disebut anak HAFID) dan MUHAMMAD REYZA ADITYA (selanjutnya disebut anak MUHAMMAD REYZA ADITYA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa bermula sekitar Tahun 2021 sekira pukul 01.00 WIB, saat itu anak HAFID (santri) sedang berada dikamar/bilik anak HAFID di Pesantren Darul Iman Kp. Kulem Para Kanis, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah, tidak lama kemudian datang terdakwa (yang merupakan guru mengaji) meminta kepada anak HAFID untuk mengurut terdakwa didalam kamar/bilik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang saat itu sudah berada didalam kamar/bilik terdakwa tidak lama kemudian dihampiri oleh anak HAFID, kemudian terdakwa langsung meminta kepada anak HAFID untuk mengurut terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang sudah dirasuki hawa nafsu kepada anak HAFID langsung membuka celana serta celana dalam yang dikenakan oleh anak HAFID, kemudian terdakwa langsung memegang alat kemaluan anak HAFID lalu mengocok-ngocoknya lalu terdakwa mengarahkan alat kemaluan anak HAFID kedalam mulut terdakwa sambil menghisap-hisapnya, dimana saat itu anak HAFID hanya terdiam karena merasa takut dengan terdakwa sehingga menurutinya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam dubur anak HAFID sambil menggoyangkan pinggulnya kurang lebih sekira 5 (lima) menit hingga menumpahkan spermanya tanpa kerelaan dari anak HAFID;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB anak HAFID mendapat jadwal giliran untuk mengurut terdakwa, hingga kemudian terdakwa yang sudah nafsu kepada anak HAFID saat sedang mengurutnya didalam kamar/bilik terdakwa di pesantren Darul Iman Kp. Kulem Para Kanis, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah langsung membuka celana serta celana dalam yang dikenakan oleh anak HAFID, kemudian terdakwa memegang alat kemaluan anak HAFID lalu mengocok-ngocoknya dan terdakwa mengarahkan alat kemaluan anak HAFID kedalam mulut terdakwa sambil menghisap-hisapnya sampai anak mengeluarkan spermanya didalam mulut terdakwa, kemudian terdakwa mengocok alat kemaluan terdakwa sendiri dengan tangannya lalu menumpahkan spermanya diatas perut anak HAFID;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB saat anak HAFID sedang tertidur didalam kamar/bilik pesantren Darul Iman Kp. Kulem Para Kanis, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah, tiba-tiba datang terdakwa yang sudah nafsu birahi kepada anak HAFID langsung membuka celana dalam anak HAFID dan mengocok-ngocok alat kemaluan anak HAFID hingga anak HAFID mengeluarkan spermanya, lalu terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam dubur anak HAFID dan menggoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit;
  • Bahwa selain anak HAFID yang menjadi korban terdakwa juga terdapat anak MUHAMMAD REYZA ADITYA yang telah dilakukan tindakan asusila oleh terdakwa, yakni sekitar bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 dan 9 Januari 2023 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa tanpa kerelaan dan persetujuan anak MUHAMMAD REYZA ADITYA, terdakwa memegang serta mengocok-ngocok alat kemaluan anak MUHAMMAD REYZA ADITYA lalu memasukkan dan menghisap alat kemaluan kedalam mulut terdakwa hingga mengeluarkan spermanya, kemudian terdakwa juga ada menggesekkan alat kemaluannya ke alat kemaluan anak MUHAMMAD REYZA ADITYA;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Munyang Kute Redelong Nomor : 445/VER/KPM/007/2023 yang ditanda tangani oleh dr. RUDIYANTO Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak HAFID MUNAWARA, dengan hasil tidak ditemukan kelainan atau luka-luka pada alat kelamin maupun dubur (anus);
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak HAFID merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depannya, hal ini tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologis No. 265/38/HPP/2023 yang dibuat serta ditandatangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog, Psikolog pada UPTD PPA Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa anak HAFID akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada orang lain termasuk saksi ALFHI YANTO hingga kemudian terdakwa dilaporkan kepada pihak Polres Bener Meriah;
  • Bahwa diketahui usia anak HAFID adalah 13 Tahun pada saat bulan Januari 2023 yakni berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1104-LT-19082014-0026.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------

 

Atau

KETIGA:

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD IHSAN HAKIM Bin ISWANDI HAKIM, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, namun ditahun 2021 sekira pukul 01.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB dan hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB dan bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 dan 9 Januari 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan bulan Januari 2023 bertempat di kamar/bilik Pesantren Darul Iman, di Kp. Kulem Para Kanis, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan seksual terhadap anak yakni HAFID MUNAWARA (selanjutnya disebut anak HAFID) dan MUHAMMAD REYZA ADITYA (selanjutnya disebut anak MUHAMMAD REYZA ADITYA), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa bermula sekitar Tahun 2021 sekira pukul 01.00 WIB, saat itu anak HAFID (santri) sedang berada dikamar/bilik anak HAFID di Pesantren Darul Iman Kp. Kulem Para Kanis, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah, tidak lama kemudian datang terdakwa (yang merupakan guru mengaji) meminta kepada anak HAFID untuk mengurut terdakwa didalam kamar/bilik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang saat itu sudah berada didalam kamar/bilik terdakwa tidak lama kemudian dihampiri oleh anak HAFID, kemudian terdakwa langsung meminta kepada anak HAFID untuk mengurut terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang sudah dirasuki hawa nafsu kepada anak HAFID langsung membuka celana serta celana dalam yang dikenakan oleh anak HAFID, kemudian terdakwa langsung memegang alat kemaluan anak HAFID lalu mengocok-ngocoknya lalu terdakwa mengarahkan alat kemaluan anak HAFID kedalam mulut terdakwa sambil menghisap-hisapnya, dimana saat itu anak HAFID hanya terdiam karena merasa takut dengan terdakwa sehingga menurutinya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam dubur anak HAFID sambil menggoyangkan pinggulnya kurang lebih sekira 5 (lima) menit hingga menumpahkan spermanya tanpa kerelaan dari anak HAFID;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB anak HAFID mendapat jadwal giliran untuk mengurut terdakwa, hingga kemudian terdakwa yang sudah nafsu kepada anak HAFID saat sedang mengurutnya didalam kamar/bilik terdakwa di pesantren Darul Iman Kp. Kulem Para Kanis, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah langsung membuka celana serta celana dalam yang dikenakan oleh anak HAFID, kemudian terdakwa memegang alat kemaluan anak HAFID lalu mengocok-ngocoknya dan terdakwa mengarahkan alat kemaluan anak HAFID kedalam mulut terdakwa sambil menghisap-hisapnya sampai anak mengeluarkan spermanya didalam mulut terdakwa, kemudian terdakwa mengocok alat kemaluan terdakwa sendiri dengan tangannya lalu menumpahkan spermanya diatas perut anak HAFID;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB saat anak HAFID sedang tertidur didalam kamar/bilik pesantren Darul Iman Kp. Kulem Para Kanis, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah, tiba-tiba datang terdakwa yang sudah nafsu birahi kepada anak HAFID langsung membuka celana dalam anak HAFID dan mengocok-ngocok alat kemaluan anak HAFID hingga anak HAFID mengeluarkan spermanya, lalu terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam dubur anak HAFID dan menggoyangkan pinggulnya kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit;
  • Bahwa selain anak HAFID yang menjadi korban terdakwa juga terdapat anak MUHAMMAD REYZA ADITYA yang telah dilakukan tindakan asusila oleh terdakwa, yakni sekitar bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 dan 9 Januari 2023 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa tanpa kerelaan dan persetujuan anak MUHAMMAD REYZA ADITYA, terdakwa memegang serta mengocok-ngocok alat kemaluan anak MUHAMMAD REYZA ADITYA lalu memasukkan dan menghisap alat kemaluan kedalam mulut terdakwa hingga mengeluarkan spermanya, kemudian terdakwa juga ada menggesekkan alat kemaluannya ke alat kemaluan anak MUHAMMAD REYZA ADITYA;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Munyang Kute Redelong Nomor : 445/VER/KPM/007/2023 yang ditanda tangani oleh dr. RUDIYANTO Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak HAFID MUNAWARA, dengan hasil tidak ditemukan kelainan atau luka-luka pada alat kelamin maupun dubur (anus);
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak HAFID merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depannya, hal ini tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologis No. 265/38/HPP/2023 yang dibuat serta ditandatangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog, Psikolog pada UPTD PPA Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa anak HAFID akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada orang lain termasuk saksi ALFHI YANTO hingga kemudian terdakwa dilaporkan kepada pihak Polres Bener Meriah;
  • Bahwa diketahui usia anak HAFID adalah 13 Tahun pada saat bulan Januari 2023 yakni berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1104-LT-19082014-0026.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya